Bertempat
di Stadion Simangaronsang, Kabupaten Humbang Hasundutan, pada Selasa,
27 Oktober 2020, Presiden Joko Widodo menyerahkan 22.007 sertifikat hak
atas tanah untuk rakyat. Penyerahan sertifikat tersebut merupakan bagian
dari kunjungan kerja Presiden ke Provinsi Sumatera Utara. Kepemilikan
hak atas tanah wajib dibuktikan dengan sertifikat sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.
Sertifikat yang hari ini diserahkan oleh Presiden menjadi bukti tertulis
yang mendapatkan pengakuan hukum. “Apa sih gunanya sertifikat?
Kalau kita sudah pegang ini hak hukum kita atas tanah itu menjadi
jelas,” ujar Presiden dalam sambutannya.
Untuk diketahui, puluhan
ribu sertifikat yang diserahkan Presiden tersebut terdiri atas 20.637
sertifikat yang berasal dari program percepatan Pendaftaran Tanah
Sistematis Lengkap (PTSL), 47 sertifikat untuk rumah ibadah, 1.236
sertifikat untuk aset dan barang milik negara, serta 87 sertifikat untuk
bidang lahan yang berada di kawasan lumbung pangan yang berada di
Kabupaten Humbang Hasundutan. “Hari ini telah diserahkan kurang
lebih 20 ribu-an sertifikat untuk Provinsi Sumatera Utara. Khusus untuk
Humbang Hasundutan ada penyerahan sertifikat yang berada di lokasi
lumbung pangan, itu ada 87 sertifikat,” ucapnya. Penyerahan
sertifikat untuk rakyat kali ini hanya dihadiri langsung oleh penerima
dalam jumlah yang sangat terbatas sebagai bagian dari pelaksanaan
protokol kesehatan. Sebagian besar penerima mengikuti jalannya acara
penyerahan melalui konferensi video dari sejumlah titik di tempat
terpisah.
Kepada para penerima, Presiden menitipkan pesan untuk
menjaga sertifikat yang telah diterimanya tersebut dengan baik.
Kepemilikan sertifikat tersebut juga berarti membuka akses permodalan ke
perbankan apabila di antara para penerima ada yang ingin menggunakannya
sebagai modal usaha. Namun, Kepala Negara juga mengingatkan agar dana
yang diperoleh dari pinjaman tersebut hanya diperuntukkan untuk hal-hal
produktif. “Saya ingat saat saya pertama kali mendapat sertifikat
umur kira-kira 35 tahun, senang sekali. Karena dengan sertifikat ini
kita nanti bisa gunakan untuk akses ke perbankan. Ini bisa disekolahkan
ke bank kalau ingin dipakai untuk modal kerja usaha,” Presiden
menceritakan. Turut hadir dalam acara penyerahan ini di antaranya
ialah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar
Pandjaitan, Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, Menteri
Sekretaris Negara Pratikno, dan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.(BPMI Setpres)