PT IKJ Diduga Merusak Lingkungan
Pihak Berkompeten Diharapkan Segera Turun
Audit Semua Aspek Termasuk Aspek Lingkungan ke Lokasi PT. Indoprima Karisma Jaya
foto:Zulkarnaen
S. Pdi & Taufik
sinarkepri.co.id.Lingga-Maraknya
pemberitaan dibanyak media online wilayah Kabupaten Lingga belakangan ini,
menyoroti dari beberapa aspek, tentang kegiatan perusahaan tambang pasir
berlogo PT. Indoprima Karisma Jaya dilokasi Tanjungkruing desa Marok
Kecil Kec. Singkep Selatan Kabupaten Lingga, membuat banyak persepsi serta
asumsi. Ada kelompok masyarakat berasumsi, bahwa selama menjalankan
aktifitas penambangan, PT. Indoprima Karisma Jaya telah "melanggar aturan
tentang lingkungan", ada yang mengatakan bahwa perusahaan dimaksud telah
"melanggar Peraturan Menteri ESDM yang No 34/2017 tentang Pedoman
Pelaksanaan Mineral dan Batu Bara".
Masyarakat juga menduga bahwa PT. Indoprima Karisma Jaya,
yang terpantau, persis di pinggir pantai Desa Marok Kecil, diduga merusak
lingkungan pantai. Selain itu, aktivitas perusahaan ini diduga juga telah
"melanggar Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kepri, yang
menyebutkan tidak sedikitpun wilayah di Kabupaten Lingga diperuntukkan untuk
lokasi pertambangan dan seperti yang tertuang pada Peraturan Menteri ESDM itu,
untuk areal pertambangan jaraknya harus lebih dari 150 meter dari bibir
pantai".
Terkait dengan hal ini, Zulkarnaen S.Pdi seorang warga
kelahiran Kec.Singkep Selatan tersebut, juga sebagai Ketua DPC AJOI Lingga,
akan mempertanyakan kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Lingga serta
intansi terkait seperti Badan Lingkungan Hidup (BLH) Lingga maupun Dinas
Pertambangan, yang diduga tidak pernah melakukan "monitoring dengan cara
turun langsung kelokasi" sehingga kondisi seperti ini menuai pertanyaan
masyarakat.
"Itu salah satu yang dikeluarkan izin penambangan oleh
Pemprov Kepri ini, aktifitas hanya berjarak sekian meter saja dari bibir pantai
maupun pinggiran sungai yang bermuara tepat ke perkampungan Desa Marok
Kecil", Ungkap Zulkarnaen S.pdi. pada hari Sabtu (10/10-2020)
disekretariat DPC AJOI Lingga Dabosingkep. Lebih lanjut Zulkarnaen S.Pdi menjelaskan, "lokasi
tambang di Tanjungkruing, penilaian saya, tak layak untuk ditambang, karena
sebelah bujur selatan, hanya berjarak sekian puluh meter saja dari pinggir
pantai, sebelah bujur utara, sekian puluh meter juga dari pinggiran sungai, hal
ini dikhawatirkan, kedepannya, akan terjadi pemisahan daratan antara Desa Marok
Kecil dengan Desa persiapan Kebun Nyiur".
"Selain itu, ada berapa perusahaan tambang pasir
dilokasi Tanjung Kruing ini, sebelumnya yang kita tahu cuma perusahaan tambang
pasir uruk, yakni PT. Indo Inter Intraco, sekarang bertambah lagi yakni
PT. Indoprima Karisma Jaya bergerak mengolah pasir Silika, apakah Izin yang
diperoleh sudah melalui tahapan yang benar ?", Zulkarnaen mengakhiri
penjelasannya.
Sementara dari salah satu sumber yang layak dipercaya
bahwa, "aktivitas dua perusahaan yang berada di wilayah Tanjungkruing
hingga saat ini masih sama-sama aktif dan kedua perusahaan tersebut melakukan
bongkar muat pada hanya satu Terminal Khusus (Tersus-red)", apakah hal ini
melanggar aturan atau tidak, hanya yang berkompeten yang lebih tahu.
Dilain sisi, dikutip dari media matakepri & media Kepri
Antaranews, tayang pada hari Minggu (10/10-2020), terkait aktifitas PT.
Indoprima Karisma Jaya, dituliskan bahwa ,"Semua izin sudah kami penuhi,
sehingga kami berani beroperasi kalau tidak memiliki izin tentu kami tidak berani
beroperasi," ujar Paku Dewa salah satu manajement dari perusahaan
tersebut, membantah beberapa pemberitaan tentang izin perusahaannya, Minggu
(10/10/2020). Dengan maraknya pemberitaan dibanyak media online di
Kabupaten Lingga, terkait aktifitas penambangan pasir oleh PT.Indoprima Karisma
Jaya lokasi Tanjungkruing desa Marok Kecil Kec.Singkep Selatan, walaupun
perusahaan tersebut "sudah memiliki izin", maka tidak serta merta
pengawasan menjadi "tidak perlu". Bagi pihak-pihak yang menyadari
bahwa pengawasan terhadap suatu aktifitas pertambangan adalah merupakan
kewajibannya, maka laksanakanlah sesuai amanah peraturan dan perundang-undangan
yang berlaku. Bila pihak-pihak yang berkompeten sudah turun kelokasi dengan
kata lain melakukan investigasi, maka dengan sendirinya bisa memberikan
penilaian dan membuat suatu keputusan.(edysam/momenriau.com/Ajoi
Lingga)