Header Ads

PT IKJ Diduga Merusak Lingkungan

Pihak Berkompeten Diharapkan Segera Turun

 Audit Semua Aspek Termasuk Aspek Lingkungan ke Lokasi PT. Indoprima Karisma Jaya

                                                foto:Zulkarnaen S. Pdi & Taufik

 

sinarkepri.co.id.Lingga-Maraknya pemberitaan dibanyak media online wilayah Kabupaten Lingga belakangan ini, menyoroti dari beberapa aspek, tentang kegiatan perusahaan tambang pasir berlogo PT. Indoprima Karisma Jaya dilokasi Tanjungkruing  desa Marok Kecil Kec. Singkep Selatan Kabupaten Lingga, membuat banyak persepsi serta asumsi.    Ada kelompok masyarakat berasumsi, bahwa selama menjalankan aktifitas penambangan, PT. Indoprima Karisma Jaya telah "melanggar aturan tentang lingkungan", ada yang mengatakan bahwa perusahaan dimaksud telah "melanggar Peraturan Menteri ESDM yang No 34/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Mineral dan Batu Bara". 
     Masyarakat juga menduga bahwa PT. Indoprima Karisma Jaya, yang terpantau, persis di pinggir pantai Desa Marok Kecil, diduga merusak lingkungan pantai. Selain itu, aktivitas perusahaan ini diduga juga telah "melanggar Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kepri, yang menyebutkan tidak sedikitpun wilayah di Kabupaten Lingga diperuntukkan untuk lokasi pertambangan dan seperti yang tertuang pada Peraturan Menteri ESDM itu, untuk areal pertambangan jaraknya harus lebih dari 150 meter dari bibir pantai".
     Terkait dengan hal ini, Zulkarnaen S.Pdi seorang warga kelahiran Kec.Singkep Selatan tersebut, juga sebagai Ketua DPC AJOI Lingga, akan mempertanyakan kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Lingga serta intansi terkait seperti Badan Lingkungan Hidup (BLH) Lingga maupun Dinas Pertambangan, yang diduga tidak pernah melakukan "monitoring dengan cara turun langsung kelokasi" sehingga kondisi seperti ini menuai pertanyaan masyarakat.
     "Itu salah satu yang dikeluarkan izin penambangan oleh Pemprov Kepri ini, aktifitas hanya berjarak sekian meter saja dari bibir pantai maupun pinggiran sungai yang bermuara tepat ke perkampungan Desa Marok Kecil", Ungkap Zulkarnaen S.pdi. pada hari Sabtu (10/10-2020) disekretariat DPC AJOI Lingga Dabosingkep.       Lebih lanjut Zulkarnaen S.Pdi menjelaskan, "lokasi tambang di Tanjungkruing, penilaian saya, tak layak untuk ditambang, karena sebelah bujur selatan, hanya berjarak sekian puluh meter saja dari pinggir pantai, sebelah bujur utara, sekian puluh meter juga dari pinggiran sungai, hal ini dikhawatirkan, kedepannya, akan terjadi pemisahan daratan antara Desa Marok Kecil dengan Desa persiapan Kebun Nyiur".
     "Selain itu, ada berapa perusahaan tambang pasir dilokasi Tanjung Kruing ini, sebelumnya yang kita tahu cuma perusahaan tambang pasir uruk, yakni PT. Indo Inter Intraco,  sekarang bertambah lagi yakni PT. Indoprima Karisma Jaya bergerak mengolah pasir Silika, apakah Izin yang diperoleh sudah melalui tahapan yang benar ?", Zulkarnaen mengakhiri penjelasannya.
     Sementara dari salah satu sumber yang layak dipercaya bahwa, "aktivitas dua perusahaan yang berada di wilayah Tanjungkruing hingga saat ini masih sama-sama aktif dan kedua perusahaan tersebut melakukan bongkar muat pada hanya satu Terminal Khusus (Tersus-red)", apakah hal ini melanggar aturan atau tidak, hanya yang berkompeten yang lebih tahu.
     Dilain sisi, dikutip dari media matakepri & media Kepri Antaranews, tayang pada hari Minggu (10/10-2020), terkait aktifitas PT. Indoprima Karisma Jaya, dituliskan bahwa ,"Semua izin sudah kami penuhi, sehingga kami berani beroperasi kalau tidak memiliki izin tentu kami tidak berani beroperasi," ujar Paku Dewa salah satu manajement dari perusahaan tersebut, membantah beberapa pemberitaan tentang izin perusahaannya, Minggu (10/10/2020).       Dengan maraknya pemberitaan dibanyak media online di Kabupaten Lingga, terkait aktifitas penambangan pasir oleh PT.Indoprima Karisma Jaya lokasi Tanjungkruing desa Marok Kecil Kec.Singkep Selatan, walaupun perusahaan tersebut "sudah memiliki izin", maka tidak serta merta pengawasan menjadi "tidak perlu". Bagi pihak-pihak yang menyadari bahwa pengawasan terhadap suatu aktifitas pertambangan adalah merupakan kewajibannya, maka laksanakanlah sesuai amanah peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Bila pihak-pihak yang berkompeten sudah turun kelokasi dengan kata lain melakukan investigasi, maka dengan sendirinya bisa memberikan penilaian dan membuat suatu keputusan.(edysam/momenriau.com/Ajoi Lingga)

 

 

 

 

Diberdayakan oleh Blogger.