Header Ads

Hindari Penyalahgunaan, 48 ribu KTP Elektronik Dimusnahkan



sinarkepri.co.id.Batam– Sebanyak 48.088 Kartu Tanda Penduduk (KTP)-elektronik invalid dimusnahkan di halaman Kantor Disdukcapil Kota Batam, Jumat (29/1/2021). Dalam laporannya, Kepala Disdukcapil Batam Heryanto menyampaikan, kegiatan ini dalam rangka tertib administrasi dan upaya peningkatan kualitas pelayanan kewaspadaan dalam sistem administrasi kependudukan. “Selain itu, menghindari penyalahgunaan KTP yang rusak atau invalid,” ucap Heryanto.

Diberdayakan oleh Blogger.