Sederet Kisah Warga Gagal Mudik, Telantar di Pelabuhan hingga Surat Bebas Covid-19 Kadaluarsa
Kompas-Sejumlah warga gagal mudik lebaran dan terpaksa diminta putar balik
ke tempat asal oleh petugas di pos penyekatan pemudik. Salah satunya adalah
pemudik dari Jakarta bernama Uju Sunarya (39) yang terjaring pemeriksaan di Pos
Tanjungpura, Karawang. Uju dan istri diminta putar balik karena surat bebas
Covid-19 yang dibawanya sudah kadaluarsa.
Sementara itu, sejumlah
pemudik di Pelabuhan Merak yang terpaksa telantar di pelabuhan karena ada
penyekatan. Berikut ini kisah para warga yang gagal mudik:
1. Telantar di pelabuhan
Petugas kepolisian memeriksa dokumen
pengendara yang melintas dari arah Jakarta menuju pulau Sumatera melalui
Pelabuhan Merak di pintu Gerbang Tol Merak, Banten, Kamis (6/5/2021) dini hari.
Pemeriksaan tersebut terkait larangan mudik lebaran 2021 yang dimulai dari
tanggal 6 hingga 17 Mei sebagai upaya mengantisipasi risiko peningkatan kasus
penularan COVID-19 jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.(ANTARA
FOTO/GALIH PRADIPT
Petugas kepolisian memeriksa dokumen pengendara yang melintas dari arah Jakarta menuju pulau Sumatera melalui Pelabuhan Merak di pintu Gerbang Tol Merak, Banten, Kamis (6/5/2021) dini hari. Pemeriksaan tersebut terkait larangan mudik lebaran 2021 yang dimulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei sebagai upaya mengantisipasi risiko peningkatan kasus penularan COVID-19 jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Basri, pria asal Batam, tampak lesu di pinggir jalan di Kawasan Pelabuhan Merak, Banten. Rencana mudiknya ke Lampung, Sumatera Selatngagal karena saat tiba di Pelabuhan Merak pada Kamis (6/5/2021) pukul 00.00 WIB, petugas telah melakukan penyekatan. "Saya mah tadi kagak telat datang pas tepat waktu, tetapi pas mau masuk pelabuhan dioper-oper ke sana kemari akhirnya malah telat dan larangan mudik diberlakukan," ujarnya dilansir dari TribunBanten.com, Kamis (6/5/2021).
Akibatnya, Basir bersama anggota keluarganya, terpaksa tertahan di pelabuhan tersebut. "Nunggu di jalan ini, mau nunggu di mana lagi? Keluarga saya di sana dan anak saya yang lainnya juga ada di sana," tambahnya.
2. Surat Covid-19 kadaluarsa
Foto Uju Sunarya (39), salah seorang pemudik diminta putar balik di di Pos Penyekatan Tanjungpura, Karawang Barat, Karawang, Kamis (6/5/2021) dini hari.(KOMPAS.COM/FARIDA)Uju mengatakan, dirinya bersama istri berencana pulang kampung ke Kuningan, Jawa Barat. Namun, saat melalui Pos Penyekatan di Tanjungpura, Karawang, petugas memiriksa surat-surat yang dia bawa. Lalu, petugas mengatakan, surat bebas Covid-19 miliknya sudah kadaluarsa. Hal itu membuat dirinya dan istri terpaksa putar balik. Saat dimintai konfirmasi, Uju mengaku tak ada biaya untuk tes antigen. "Kalau disuruh putar balik ya putar balik. Kalau disuruh tes saya dari mana lagi. Dua minggu aja dua kali antigen. Duit dari mana?" kata Uju. Baca juga: Di Balik Munculnya Klaster Baru di Jateng, Nekat Mudik hingga Tak Terapkan Prokes.
3.
Berharap
pintu dibuka
Petugas kepolisian memeriksa dokumen pengendara yang melintas dari arah Jakarta menuju Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Merak di pintu Gerbang Tol Merak, Banten, Kamis (6/5/2021) dini hari. Pemeriksaan tersebut terkait larangan mudik lebaran 2021 yang dimulai dari tanggal 6 hingga 17 Mei sebagai upaya mengantisipasi risiko peningkatan kasus penularan COVID-19 jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Sementara itu, salah satu pemudik asal Manado bernama Abdul, mengalami hal serupa dengan Basri. Abdul menceritakan, dirinya berangkat dari Manado pada pukul 17.00 WIB. Namun, dia terlambat naik bus Damri yang mengantarkannya ke Pelabuhan Merak. "Terlambat tadi naik Damri. Dari Jakarta pukul 22.00 WIB, tetapi sampai di Merak sudah diberlakukan larangan mudik," ujarnya. Baca juga: Diduga Hendak Mudik, Puluhan Kendaraan di Bundaran Waru Surabaya Disuruh Putar Balik Seperti diketahui, Abdul pun gagal pulang kampung dan membuatnya bingung. "Paling di sini saja dulu berharap pintu dibuka," ujar Abdul, dilansir dari Tribunbanten.com. 4. Mengaku belum print surat Lihat Foto Sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat diminta pitar balik oleh petugas gabungan di Bundaran Waru, perbatasan Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo, karena teeindikasi akan mudik, Kamis (6/5/2021).
Sementara itu, seorang pengendara mobil Suzuki Katana dengan pelat AG 1725 WC di Surabaya, Jawa Timur, enggan putar balik saat pemeriksaan kendaraan di Bundaran Waru. Pengendara mobil yang bernama Damayanti itu mengaku ke petugas sudah mendapat surat keterangan kerja dari perusahaannya. Namun, saat diminta menunjukan surat tersebut oleh petugas, Damayanti justru menunjukkan surat pembayaran pajak.
Hal itu membuat petugas meminta Damayanti balik ke arah Sidoarjo. "Saya sudah ada suratnya, tapi belum saya print, belum saya bawa. Ini adanya di HP (handphone)," kata Damayanti. Setelah diberi penjelasan petugas, Damayanti rela putar balik. Sebagai informasi, aturan peniadaan mudik dimulai sejak 22 April hingga 24 Mei 2021, terbagi menjadi tiga tahapan. Tiga tahapan itu berupa masa pengetatan pra peniadaan mudik, masa peniadaan mudik, dan masa pengetatan pasca peniadaan mudik. (Kompas.com)