Header Ads

Jadwal Pemilu 2024: Pilpres 28 Februari dan Pilkada 27 November

Jakarta- Tim kerja bersama persiapan Pemilu dan Pilkada 2024 yang terdiri atas Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menyepakati jadwal pelaksanaan Pemilu/Pilkada serentak pada tahun 2024 mendatang.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi II Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB Luqman Hakim.  "Telah disepakati beberapa hal, yakni pertama, hari-H pencoblosan Pemilu Serentak 2024 adalah hari Rabu 28 Februari 2024, kedua hari-H pencoblosan Pilkada Serentak 2024 adalah hari Rabu 27 November 2024," kata Luqman kepada wartawan, Jumat, 4 Juni 2021.

Menurut Luqman, selain mengenai jadwal pelaksanaan Pemilu, tim kerja bersama juga menyepakati tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai 25 bulan sebelum hari-H pencoblosan. Atau dalam hal ini berarti pada bulan Januari 2022.  "Tahapan Pemilu Serentak 2024 dimulai 25, bulan sebelum Hari-H Coblosan (Januari 2022)," ujar Luqman

Dia juga menambahkan, poin lainnya yang disepakati adalah mengenai persyaratan pencalonan dalam Pilkada 2024. "Syarat pencalonan dalam Pilkada Serentak 2024 adalah hasil Pemilu DPRD Provinsi/Kab/Kota Pemilu 2024 (perolehan suara dan perolehan kursi Pemilu 2024), lima poin penting itu semalem sudah disepakati bersama," ujar Luqman

Meski begitu, Luqman mengatakan, masih banyak permasalahan lainnya yang menunggu untuk dibahas dan diselesaikan. Diantaranya, banyak penyelenggara atau anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota yang habis masa jabatannya tahun 2023, 2024 dan 2025. "Sebagian menganggap hal ini akan mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu. Nah, apakah akan diperpanjang sampai dengan 2025 semua? Atau dimajukan rekrutmennya di 2022, atau tetap sesuai periode yang berpotensi mengganggu pelaksanaan tahapan pemilu," ujarnya. (VIVA.Com)

Diberdayakan oleh Blogger.