Jenazah Friska Dibawa ke Kantor Wali Kota Batam, DPRD dan Disperindag
Minta Gustian Riau Bertanggung Jawab
Ambulans jenazah Friska di depan Kantor Wali Kota Batam, Rabu (28/07/2021). (F: BatamNow)
Di mobil ambulans yang membawa jenazah almarhumah dipasang spanduk yang bertuliskan “KORBAN !!! PNS KADISPERINDAG BATAM GUSTIAN RIAU”. “Mana tanggung jawabmu Pak Gustian Riau! Menggusur pada masa PPKM, tolong Pak Gustian Riau bertanggung jawab,” seru orator dari atas mobil pick up yang juga ditempeli spanduk seperti di ambulans jenazah. Dalam aksi itu, mereka mempertanyakan penggusuran yang dilakukan saat PPKM Level 4 di Kota Batam juga meminta Wali Kota untuk menjumpai mereka.
Usai unjuk rasa di depan Kantor Wali
Kota Batam, rombongan berlanjut ke DPRD untuk menyampaikan hal yang sama.
Setelah itu mereka ke Kantor Disperindag Kota Batam, meminta Gustian Riau untuk
bertanggung jawab.
Kini, rombongan tengah membawa
jenazah Friska ke TPU Sei Tamiang untuk dimakamkan di sana
Peti jenazah Friska Ginting (42) ketika akan dimasukkan ke Ambulans dari rumah duka, Rabu 928/07/2021). (F: BatamNow)
Duka
Menyelimuti Keluarga dan Teman Friska
Sebelum jenazah Friska dibawa ke Kantor Wali Kota Batam, keluarga melaksanakan acara gereja di rumah duka. Pantauan BatamNow.com di lokasi, Rabu (28/07) pagi, rumah duka ramai didatangi warga dan teman Friska untuk melayat dan tampak juga Ormas Pemuda Batak Bersatu Batam. Duka mendalam menyelimuti keluarga Friska Ginting (42), ucapan belasungkawa disampaikan kepada sang suami Johnson Sembiring dan anak-anaknya di rumah duka, Rabu (28/07). Friska meninggalkan dua anak laki-laki, Suranta (15) yang duduk di bangku kelas 9 dan Kelvin (12) kelas 5 SD.
Tangisan suami dan anak-anak Friska beserta keluarga pecah saat peti jenazah ditutup mengakhiri acara dari gereja. Salah seorang warga, Aldo yang juga menjadi korban penggusuran mengatakan bahwa saat kejadian Friska baru pulang berjualan dan membereskan barang-barangnya. “Karena capek, duduk sebentar kemudian datang Satpol PP mengatakan cepat-cepat dan hanya memberikan waktu 15 menit. Kak Friska panik dan pingsan dan dilarikan ke rumah sakit,” ujar Aldo.
Menurut Aldo, yang tidak masuk akal lagi adalah penggusuran Pasar Induk Jodoh dilaksanakan pada masa PPKM Level 4 di Kota Batam yang jela-jelas melarang kegiatan yang menimbulkan kerumunan. “Tapi justru mereka menggusur kami dan menimbulkan kerumunan, kami tidak ada melawan tapi setelah kejadian yang menimpa kak Friska meninggal, itu yang memicu kemarahan kami,” ujar Aldo.(BatamNow/Hendra)