Rapat Paripurna DPRD Kepri Setujui Ranperda Untuk Ditetapkan Menjadi Perda
sinarkepri.co.id.Tanjungpinang,-Pada rapat paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Riau Senin,23/8/2021 di ruang rapat sidang utama,Gubernur provinsi Kepri H Ansar Ahmad mengatakan bersyukur dengan berbagai dinamika dalam proses pembahasan Ranperda RPJMD Provinsi Kepri Tahun 2021-2026 telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan. Dokumen RPJMD yang diajukan telah mengalami penajaman dan penyempurnaan atas masukan dan saran yang diberikan Panitia Khusus DPRD Provinsi Kepulauan Riau.
Kata Ansar sangat mengapresiasi
khususnya kepada Panitia Khusus RPJMD, yang telah mencurahkan energi dan
pikiran, serta memberikan saran, tanggapan dan koreksi,pada Rapat Paripurna
Laporan Akhir Pansus Terhadap Ranperda RPJMD ini.
Agenda Paripurna kali ini sekaligus
Persetujuan DPRD terhadap Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda yang
tertuang dalam Keputusan DPRD Provinsi Kepri nomor 19 tahun 2021 tentang
Persetujuan Penetapan Ranperda Tentang RPJMD Provinsi Kepri tahun 2021-2026
menjadi Perda. Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak
didampingi Wakil Ketua II Raden Hari Tjahyono dan Wakil Ketua III Tengku
Afrizal Dachlan.
Berdasarkan Laporan Akhir Pansus
yang sebelumnya telah dibacakan, terdapat beberapa penyempurnaan terhadap
berbagai substansi dokumen RPJMD. "Perubahan proyeksi pendapatan daerah
dari rancangan RPJMD yang diusulkan dapat dimaklumi karena terjadinya perubahan
asumsi-asumsi pendapatan berdasarkan perkiraan yang paling rasional dan
objektif khususnya sebagai imbas pandemi Covid-19 yang berdampak luas terhadap
keuangan regional, nasional, dan global," ungkap Gubernur Ansar. Kemudian menurut Gubernur Ansar,
beberapa kondisi yang tidak bisa diprediksi seperti Dana Alokasi Umum, Dana
Alokasi Khusus maupun sumber-sumber lain agar tetap dimaksimalkan oleh OPD
teknis dengan melakukan komunikasi dan koordinasi secara intens dengan
Pemerintah Pusat.
Menurut pemikiran kami masih terdapat
potensi penerimaan daerah yang perlu dikejar dengan serius seperti penerimaan
pajak dan retribusi daerah. Dengan keseriusan InsyaAllah berbagai upaya yang
kita rencanakan akan dapat terealisasi dan berdampak secara baik kepada
perekonomian daerah," ujar Gubernur Ansar.
Selanjutnya dengan ditetapkannya
Peraturan Daerah tentang RPJMD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021-2026 ini,
Gubernur Ansar menginstruksikan kepada seluruh Kepala Satuan Organisasi
Perangkat Daerah untuk melakukan penuntasan Rencana Strategis Perangkat Daerah
sesuai urusan dan kewenangan masing-masing dengan berpedoman kepada RPJMD
Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021 2026. Ditegaskan Gubernur melakukan
koordinasi lintas sektor dengan unit/instansi yang akan bergabung dalam Program
Cross Cutting guna sinkronisasi dan penajaman program dan kegiatan,"
pungkasnya.
Ketua Pansus Ranperda RPJMD, Taba
Iskandar membacakan laporan akhirnya, menyampaikan bahwa dokumen RPJMD telah
mengalami penyempurnaan dalam berbagai substansi antara lain penyempurnaan
isu-isu strategis daerah, penyesuaian proyeksi pendapatan daerah, penyesuaian
strategi dan tema pembangunan, penyesuaian terhadap pagu indikatif perangkat
daerah, serta penyempurnaan data-data dasar pembangunan. Kesempatan ini dapat saya sampaikan
rekomendasi Pansus antara lain setiap OPD terkait harus memahami betul potensi
kemaritiman di Kepri, kemudian sektor kelautan dan perikanan harus
dioptimalkan," ujar Taba.
Ketua pansus Taba Iskandar merekomendasi yaitu perlu peningkatan kapasitas koordinasi dengan pemerintah pusat, struktur APBDP yang perlu diperbaiki, visi misi harus selaras dan dipahami setiap OPD, serta pembangunan 5 tahun ke depan harus berpihak ke rakyat kecil. (Saut.M)
|