Header Ads

Rapat Paripurna DPRD Kepri Setujui Ranperda Untuk Ditetapkan Menjadi Perda

 


sinarkepri.co.id.Tanjungpinang,-Pada rapat paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Riau Senin,23/8/2021 di ruang rapat sidang utama,Gubernur provinsi Kepri H Ansar Ahmad mengatakan  bersyukur dengan berbagai dinamika dalam proses pembahasan Ranperda RPJMD Provinsi Kepri Tahun 2021-2026 telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan.  Dokumen RPJMD yang diajukan telah mengalami penajaman dan penyempurnaan atas masukan dan saran yang diberikan Panitia Khusus DPRD Provinsi Kepulauan Riau. 

 

Kata Ansar sangat mengapresiasi khususnya kepada Panitia Khusus RPJMD, yang telah mencurahkan energi dan pikiran, serta memberikan saran, tanggapan dan koreksi,pada Rapat Paripurna Laporan Akhir Pansus Terhadap Ranperda RPJMD ini. 

Agenda Paripurna kali ini sekaligus Persetujuan DPRD terhadap Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda yang tertuang dalam Keputusan DPRD Provinsi Kepri nomor 19 tahun 2021 tentang Persetujuan Penetapan Ranperda Tentang RPJMD Provinsi Kepri tahun 2021-2026 menjadi Perda. Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak didampingi Wakil Ketua II Raden Hari Tjahyono dan Wakil Ketua III Tengku Afrizal Dachlan.

Berdasarkan Laporan Akhir Pansus yang sebelumnya telah dibacakan, terdapat beberapa penyempurnaan terhadap berbagai substansi dokumen RPJMD. "Perubahan proyeksi pendapatan daerah dari rancangan RPJMD yang diusulkan dapat dimaklumi karena terjadinya perubahan asumsi-asumsi pendapatan berdasarkan perkiraan yang paling rasional dan objektif khususnya sebagai imbas pandemi Covid-19 yang berdampak luas terhadap keuangan regional, nasional, dan global," ungkap Gubernur Ansar.   Kemudian menurut Gubernur Ansar, beberapa kondisi yang tidak bisa diprediksi seperti Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus maupun sumber-sumber lain agar tetap dimaksimalkan oleh OPD teknis dengan melakukan komunikasi dan koordinasi secara intens dengan Pemerintah Pusat. 

Menurut pemikiran kami masih terdapat potensi penerimaan daerah yang perlu dikejar dengan serius seperti penerimaan pajak dan retribusi daerah. Dengan keseriusan InsyaAllah berbagai upaya yang kita rencanakan akan dapat terealisasi dan berdampak secara baik kepada perekonomian daerah," ujar Gubernur Ansar. 

Selanjutnya dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang RPJMD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021-2026 ini, Gubernur Ansar menginstruksikan kepada seluruh Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah untuk melakukan penuntasan Rencana Strategis Perangkat Daerah sesuai urusan dan kewenangan masing-masing dengan berpedoman kepada RPJMD Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2021 2026.  Ditegaskan Gubernur melakukan koordinasi lintas sektor dengan unit/instansi yang akan bergabung dalam Program Cross Cutting guna sinkronisasi dan penajaman program dan kegiatan," pungkasnya.

Ketua Pansus Ranperda RPJMD, Taba Iskandar membacakan laporan akhirnya, menyampaikan bahwa dokumen RPJMD telah mengalami penyempurnaan dalam berbagai substansi antara lain penyempurnaan isu-isu strategis daerah, penyesuaian proyeksi pendapatan daerah, penyesuaian strategi dan tema pembangunan, penyesuaian terhadap pagu indikatif perangkat daerah, serta penyempurnaan data-data dasar pembangunan.    Kesempatan ini dapat saya sampaikan rekomendasi Pansus antara lain setiap OPD terkait harus memahami betul potensi kemaritiman di Kepri, kemudian sektor kelautan dan perikanan harus dioptimalkan," ujar Taba.  

Ketua pansus Taba Iskandar merekomendasi yaitu perlu peningkatan kapasitas koordinasi dengan pemerintah pusat, struktur APBDP yang perlu diperbaiki, visi misi harus selaras dan dipahami setiap OPD, serta pembangunan 5 tahun ke depan harus berpihak ke rakyat kecil. (Saut.M)




 



Diberdayakan oleh Blogger.