Sampai Dengan Juli 2021, Bea Cukai Batam Telah Melakukan Penindakan Sebanyak 291 Kali
104 Diantaranya Terhadap Barang Pornografi
Tangkapan Sudah Diselesakan dan Masih Ada Dalam Proses
Batam,..Sampai dengan bulan Juli tahun 2021, Bea Cukai Batam telah melakukan penindakan terhadap barang-barang yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan dan cukai sebanyak 291 kali. Mengutip laman bcbatam.beacukai.go.id , dari paparan Kepala Seksi Intelijen II, Dodhie Hendra Kurniawan, dalam rapat Dialog Kinerja Organisasi (DKO) yang diselenggarakan pada Kamis, 12 Agustus 2021. “Untuk penindakan periode Januari sampai dengan Juli 2021, Bidang Penindakan dan Penyidikan telah melakukan penindakan sebanyak 291 kali, didominasi oleh penindakan terhadap barang-barang pornografi dengan total SBP (Surat Bukti Penindakan) sebanyak 109 kali.” jelas Dodhie.
Di bulan Juli sendiri, dari total sebanyak 31 kali penindakan 12
diantaranya adalah terhadap barang-barang pornografi. Barang tersebut
dikirim dengan mekanisme barang kiriman melalui perusahaan jasa titipan
(PJT). Barang pornografi termasuk kategori barang larangan dan/atau
pembatasan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
48/M-DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor.
Kepala Seksi Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam Undani (foto:arifin)
Namun ketika dikonfirmasi adanya isu bahwa sebagian barang bukti hasil tangkapan dari Kapal beberapa waktu lalu, ada yang di peti eskan atau menguap , Undani membantahnya seraya menjelaskan, bahwa semua hasil penindakan atau tangkapan sudah diproses. Kendati diakuinya, memang masih ada dalam proses. Kasi Informasi yang kerap ditemui wartawan ini menegaskan, bahwa aparat Bea Cukai tetap konsisten komit dalam menindak pelaku penyelundup dan setiap pelanggaran kepabeanan. (BC Batam/Al Nadhif J/arifin)