Anggota DPR RI Komisi V Cen Sui Lan:
Tolong Pak Kajati Kepri, Clear-kan Perkara Lama Pelabuhan Dompak
Cen Sui Lan Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Golkar Dapil Kepri meninjau bangunan pelabuhan Dompak di Tanjungpinang, belum lama ini.
sinarkepri.co.id.JAKARTA-Cen Sui Lan Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Golkar Dapil Kepri meminta kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Kepri, agar segera meng-clear-kan perkara lama di Pelabuhan Dompak, Tanjungpinang. Karena, perkara ini telah selesai sebelumnya. “Tolong Pak Kajati, clear-kan perkara lama pelabuhan Dompak Tanjungpinang. Supaya anggaran yang sudah diplotkan di Kemenhub untuk penyelesaian pelabuhan Dompak tersebut, bisa direalisasikan. Sehingga, pelabuhan Dompak segera berfungsi,” kata Cen Sui Lan saat memberikan keterangan resmi, Rabu (1/9/2021).
Jika pelabuhan penumpang domestik Dompak dibangun, kata Cen Sui Lan, akan menjadi salah satu titik pertumbuhan ekonomi di Tanjungpinang, dan Provinsi Kepri. “Saya ingin, Pak Kajati menolong hal ini. Sama-sama, kita membangun daerah ini. Saya semaksimal mungkin memperjuangkan anggarnya di tahun anggaran 2022,” ujarnya. Sebab, lanjut Cen Sui Lan, Dirjen Hubla Kemenhub RI Agus H Purnomo menyatakan, untuk peningkatan pembangunan pelabuhan Dompak itu, tinggal dari pihak Kejaksaan sebagai pengacara pemerintah, yang memberikan kepastian hukum. Bahwa persoalan hukum yang lama itu sudah clear. “Jangan ada barrier (hambatan) lagi lah,” ujar Cen Sui Lan yang sedang mengikuti pendidikan di Lemhannas RI tersebut.
Harapan ini disampaikan Cen Sui Lan, setelah menerima penjelasan detail tentang pelabuhan Dompak dari Dirjen Hubla Agus H Purnomo, saat RDP Komisi V DPR RI. Selain itu, Cen Sui Lan berharap agar semua stakeholder di Provinsi Kepri, saling bahu membahu untuk membangun infrastruktur di daerah seperti pelabuhan di Dompak, Tanjungpinang tersebut.
Perkara Pelabuhan Dompak. Pembangunan pelabuhan Dompak sudah menghabiskan dana APBN sekitar Rp121 miliar. Terakhir, tahun 2015 pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan RI mengalokasikan dana APBN-P senilai Rp 9.883.700.000.
Dalam pelaksanaannya, muncul kasus atau perkara dugaan tindak pidana korupsi Rp5,054 miliar, terhadap proyek pembangunan fasilitas Pelabuhan Pulau Dompak. Tahun 2019 lalu, Direktur Utama PT Iklas Maju Sejahtera (IMS) ditetapkan bersalah. Tapi, sampai saat ini, pelabuhan belum bisa difungsikan karena perkara belum clear. (irwansyah)