BPS Kepri: IHK Dua Kota Di Kepri Alami Deflasi
Gedung pencakar langit di Kawasan Batam Center, Kota Batam. Badan Pusat Statistik BPS Provinsi Kepri mencatat bahwa pada Agustus 2021, Indeks Harga Konsumen IHK Provinsi Kepri khususnya Kota Batam dan Tanjungpinang alami deflasi sebesar 0,42 persen. Deflasi terjadi karena penurunan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 105,33 menjadi 104,89 pada Agustus 2021.Gedung pencakar langit di Kawasan Batam Center, Kota Batam. Badan Pusat Statistik BPS Provinsi Kepri mencatat bahwa pada Agustus 2021, Indeks Harga Konsumen IHK Provinsi Kepri khususnya Kota Batam dan Tanjungpinang alami deflasi sebesar 0,42 persen. Deflasi terjadi karena penurunan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 105,33 menjadi 104,89 pada Agustus 2021. Foto: Asikk3
sinarkepri.co.id.Tanjungpinang- Badan Pusat Statistik BPS Provinsi Kepri mencatat bahwa pada Agustus 2021, Indeks Harga Konsumen IHK Provinsi Kepri khususnya kota Batam dan Tanjungpinang alami deflasi sebesar 0,42 persen. Hal ini disampaikan Kepala Badan Pusat Statistik BPS Provinsi Kepri Agus Sudibyo,S.Stat pada realease berita statistik di Tanjungpinang, Rabu (1/9).
Dikatakan Agus, deflasi terjadi karena penurunan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 105,33 menjadi 104,89 pada Agustus 2021. "Inflasi tahun kalender (Januari–Agustus) 2021 sebesar 0,20 persen dan Inflasi tahun ke tahun (Agustus 2021 terhadap Agustus 2020) sebesar 1,60 persen," ujar Agus. Disampaikan Agus, dari 2 kota IHK di Provinsi Kepulauan Riau, tercatat Kota Batam mengalami deflasi sebesar 0,44 persen, dan Kota Tanjungpinang deflasi sebesar 0,32 persen. "Deflasi yang terjadi di Kepulauan Riau terjadi karena adanya penurunan harga yang ditunjukkan oleh turunnya indeks kelompok pengeluaran, "jelas Agus.
Seperti kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 1,36 persen; kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,14 persen; dan kelompok transportasi sebesar 0,74 persen. Sementara Kelompok pengeluaran yang mengalami inflasi, yaitu: kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 0,28 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,01 persen; kelompok kesehatan sebesar 0,15 persen; kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,01 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,01 persen; kelompok pendidikan sebesar 0,37 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,09 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,33 persen. (kominfo kepri)