Seret ke Meja Hijau, Penimbun Hektaran Pohon Bakau di Kijang
Hutan Bakau yang sedang ditimbun (foto: Saut M)
sinarkepri.co.id.Bintan-Lagi,
aktivitas penimbunan hutan Bakau di Kampung Tokoja, Kelurahan Kijang
Kota Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau
(Kepri), menggeliat. Hektaran hutan Bakau yang tumbuh subur di kawasan
itu, telah ditimbun oleh seorang pengusaha pembuat Es Batu bernama
Kambing.
Kamis (07/10/2021), media ini menemukan kegiatan
tersebut. Tampak puluhan unit Truck pengangkut tanah uruk berseliweran
di lokasi itu. Tak terhitung berapa banyak pohon Bakau yang telah
terkubur lantaran ditimbun.
Seorang pekerja bernama Ali yang
mengaku Operator alat berat menyebutkan, bahwa dirinya hanya seorang
pekerja yang dibayar oleh seorang pengusaha bernama pak Tupang, "saya
disini hanya bekerja bang. Saya operator alat berat. Saya disuruh pak
Tupang bekerja disini. Kalau pemilik lahannya, saya tidak tau, "ujar Ali
polos di lokasi penimbunan.
Aksi penimbunan ilegal itu pun
diketahui Tim Penegak Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepri. Tak pelak, rombongan Gakum langsung
bertindak dan menghentikan kegiatan tersebut, "kami minta kepada semua
pak sopir yang mengangkut tanah uruk ini, supaya berhenti. Kami dari
Gakum DLHK Kepri, "sebut Hasan yang memimpin rombongan.
Disisi
lain, Hasan, Wakil Direktur bidang pengawasan Lembaga Kelautan Perikanan
Indonesia (LKPI) Provinsi Kepri, mengutuk keras kegiatan tersebut.
Hasan juga sangat yakin, kalau penimbunan itu ilegal, "saya sangat
yakin, kalau kegiatan ini tidak ada izinnya. Soalnya, yang ditimbun
hutan Bakau. Dan ini memang dilarang. Saya minta kepada pihak yang
berkompeten, agak segera menindak pengusaha yang berani menimbun Bakau,
"katanya geram di lokasi penimbunan.
Ditambahkan Hasan,akibat penimbunan ini banyak habitat laut yang mati.
Sampai berita ini diunggah, pengusaha bernama Kambing yang bertanggungjawab atas penimbunan itu belum bisa dikonfirmasi. Undang-Undang
yang mengatur tentang hutan mangrove yaitu, UU No 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan, UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataaan Ruang, UU No 27
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
dan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup. Bagi pelaku penimbunan hutan Bakau, dapat dipidana penjara
selama 20 tahun. Dan didenda sebanyak Rp.1.5 miliar rupiah. (Saut M)