Pembangunan Rumah Dinas Bank Mandiri Dipertanyakan
sinarkepri.co.id.Tanjungpinang-
Keberadaan pembangunan Rumah dinas PT.Bank Mandiri Cabang Tanjungpinang di
jalan Gatot Subroto dipertanyakan. Bermula ketika awak media ini melihat ada seliweran lori pengangkut tanah
uruk bekas pembangunan rumah dinas tersebut.
Di lokasi proyek nampak ada Izin Mendirikan Bangunan ( IMB) dari Dinas
Perizinan Satu Atap (PTSP) Kota Tanjungpinang,bangunan yang akan dibangun
7 unit 2 lantai, tetapi tidak ditemukan siapa pelaksana proyeknya. Nono dijumpai di lokasi proyek mengatakan bapak tanyakan saja sama pihak
mandiri,saya disini cuma pengawas pekerjaan.ujarnya singkat.
Tidak ada keterangan bahwa yang melakukan pekerjaan adalah Perusahaan atau
kontraktor melainkan pekerjaan oleh karyawan Bank Mandiri. Patut dipertanyakan,biasanya suatu pekerjaan yang mempergunakan dana Negara
maupun BUMN dengan nilai diatas Rp.200 juta harus melalui tender maupun
lelang.
Di lokasi pembangunan rumah dinas ini tidak ditemukan plang proyek,sehingga
masyarakat bertanya,siapa pemenang proyek,konsultan proyeknya, berapa nilai
proyek,kapan dimulai dan kapan selesainya tidak jelas.kata Kennedy Ketua
Lembaga Pemantau Penggunaan Keuangan Negara (LP2KN) Provinsi Kepulauan Riau,
Sabtu (20/11/2021) di bilangan bat.9. Bintan center.
Dikatakannya, semua pembangunan yang mempergunakan dana pemerintah
maupun BUMN harus dilakukan tender maupun lelang berdasarkan ketentuan undang
undang.
Branch Menager PT.Bank Mandiri Kota Tanjungpinang Nurizal Whidi Darma melalui
bagian umum lajuardi (21/11/2021) di kantor mandiri mengatakan oh,Masalah
pembamgunan rumah dinas,kami tidak berwenang untuk memberikan
keterangan,karena proyek itu proyek dari pusat,ucapnya
Sementara Peraturan Presiden no.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang Jasa
pasal 28 nomor 5 Surat perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d digunakan untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya
dengan nilai paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
dan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai paling sedikit di atas
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Saut M)
|