Lahan Kaplingan Ditimbun, Diduga Tanpa Memiliki Ijin
Kaplingan yang ditimbun diduga tanpa miliki ijin?
Sinarkepri.co.id.Tanjungpinang- Diduga
lahan kaplingan berada di jalan daeng Celak sungai timun,kelurahan Air
Raja,kecamatan Tanjungpinang Timur,Kota Tanjungpinang tidak mengantongi
izin dari Dinas terkait. Penimbunan lahan kaplingan jalan daeng celak ini untuk yang kedua kalinya dilakukan, tanpa mengindahkan peraturan yang berlaku.
Menurut salah seorang warga yang tidak jauh dari pengerukan mengatakan,ya pak pengerukan itu berasal dari lahan bagian atas tepatnya sebelah Kantor KOREM,mereka sudah dua hari ini melakukan penimbunan di jalan daeng Celak,Masalah legalitas tanyakan aja sama yang punya kerjaan.ujarnya.15/1/2022.
Ditemui di lokasi pengerukan salah seorang pekerja yang tidak mau menyebutkan identitasnya mengatakan,oh ya...pak ini yang punya pak Toni rumahnya di dekat depan ada bengkelnya,atau bapak ke sana.sarannya. Informasi yang dihimpun media ini mengatakan,penimbunan lahan jalan Daeng Celak atau lintas kantor walikota tersebut nantinya akan dibangun showroom mobil. Dikonfirmasi melalui telepon selulernya tidak menerima,kemudian di WA,Toni disebut sebagai penanggungjawab kegiatan,hingga berita ini diunggah belum memberikan jawaban.
Kepala kantor Satua Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Tanjungpinang,belum berhasil dikonfirmasi lantaran hari libur. Pengerukan maupun penimbunan lahan tanpa mengantongi perizinan dari dinas terkait merupakan pelanggran peraturan,artinya tidak membayar pajak galian,ada sangsi hukumnya.(Saut.M)
Menurut salah seorang warga yang tidak jauh dari pengerukan mengatakan,ya pak pengerukan itu berasal dari lahan bagian atas tepatnya sebelah Kantor KOREM,mereka sudah dua hari ini melakukan penimbunan di jalan daeng Celak,Masalah legalitas tanyakan aja sama yang punya kerjaan.ujarnya.15/1/2022.
Ditemui di lokasi pengerukan salah seorang pekerja yang tidak mau menyebutkan identitasnya mengatakan,oh ya...pak ini yang punya pak Toni rumahnya di dekat depan ada bengkelnya,atau bapak ke sana.sarannya. Informasi yang dihimpun media ini mengatakan,penimbunan lahan jalan Daeng Celak atau lintas kantor walikota tersebut nantinya akan dibangun showroom mobil. Dikonfirmasi melalui telepon selulernya tidak menerima,kemudian di WA,Toni disebut sebagai penanggungjawab kegiatan,hingga berita ini diunggah belum memberikan jawaban.
Kepala kantor Satua Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Tanjungpinang,belum berhasil dikonfirmasi lantaran hari libur. Pengerukan maupun penimbunan lahan tanpa mengantongi perizinan dari dinas terkait merupakan pelanggran peraturan,artinya tidak membayar pajak galian,ada sangsi hukumnya.(Saut.M)