Lembaga KPK Bantu Masyarakat Melawan Perusahaan yang Legalitasnya tak Jelas
Sinarkepri.co.id.Tanjungpinang -Kennedy Sihombing bersama Tim Lembaga Komando
Pemberantasan Korupsi (L-KPK) Provinsi Kepulauan Riau pada Jumat (9/10/2022) menemui warga Desa Kebon,kelurahan
Teluk Lobam,Kecamatan Seri Kuala Lobam,Kabupaten Bintan.
Kedatangan Tim ke daerah ini berdasarkan adanya undangan dari warga RT/RW.07/05
untuk bersilaturahmi sekaligus menampung keluhan masyarakat terkait tanah yang
masyarakat tempati selama ini tidak memiliki surat surat atas lahan tersebut.
Kemudian tambah Kennedy, warga Tempatan ini sudah pernah mengajukan permohonan
surat atas tanah yang mereka tempati akan tetapi oleh pihak kelurahan tidak
berani menerbitkan surat dengan alasan milik perusahaan. Tim
Lembaga KPK terus melakukan pembelaan terhadap petani di wilayah Kabupaten
Bintan yang merasa diintimidasi oleh beberapa perusahaan besar yang mengklaim
bahwa lahan tersebut adalah miliknya.
Hal ini ditegaskan Kennedy kepada media ini baru baru ini,melihat masyarakat
petani yang terus tertindas dengan ulah Perusahaan -Perusahaan yang tidak dapat
menunjukan legalitas izin yang benar,maka Tim terus melakukan perlawanan,
membantu warga tempatan yang bercocok tanam demi untuk menghidupi keluarga.
Hasil penelusuran Tim adanya Perseroan Terbatas (PT) ditemukan di lokasi
masyarakat kelurahan Teluk Lobam sudah dicabut Hak Guna Usahanya (HGU) seperti
PT Bintan Plantations dan telah dilimited berdasarkan surat nomor
3/81/594.3/TG.UBAN dengan luas 3000 hektar. HGU ini sudah dicabut hak-nya
melalui surat Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor SK.238/DJA/1985.
Kemudian kata Kennedy, Hak Guna Bangunan (HGB)diberikan seluas 1622
hektar kepada PT Surya Bangun Pertiwi (SBP) pada tanggal 12 Juni 1993 nomor
614/HGB /BPN /1993 dan nomor 615 /HGB /BPN /1993. Sisa tanah Hak Guna Usaha PT Bintan
Plantations yang sudah menjadi tanah negara seluas 1391,75 hektar yang di mohon
oleh PT Bintan Makmur Sentosa.
Fakta di lapangan surat sertifikat HGB PT SBP dimunculkan statusnya masih
bertumpang tindih dengan PT Bintan Makmur Sentosa.
Atas arahan dan masukan yang
disampaikan Kennedy,masyarakat antusias mendengarkan akan bersama sama
memperjuangkan Hak tanah masyarakat desa kebon,kelurahan Teluk Lobam.
“Warga tidak perlu takut"kalau ada intimidasi oleh perusahaan yang
tiba-tiba muncul mengklaim itu adalah tanahnya, sebelum perusahaan tersebut
dapat membuktikan secara sah dan prosedur legalitas izin.ujarnya.
Sangat disayangkan kenapa pihak pemerintah daerah terkesan lebih membelah pihak
perusahaan dari pada memperjuangkan hak masyarakat yang telah puluhan tahun
mengarap lahan. Seharusnya, pemerintah lebih bijaksana melihat masyarakat yang
selalu tertindas dan diintimidasi dari pihak perusahaan yang notabanenya sudah
cacat hukum, tidak melaksanakan perizinan berdasarkan dengan peruntukannya.
Kami dari Lembaga bersama masyarakat di tempat ini akan terus berjuang
menuntut hak dan melawan perusahaan yang mengklaim tanpa membuktikan secara sah
legalitas izin kepemilikannya. Kami sangat berharap hal ini menjadi atensi APH
untuk dapat mendengarkan suara masyarakat.tegasnya.
Hingga berita ini diunggah wartawan
media ini belum berhasil melakukan konfirmasi terhadap Perusahaan. (Saut S)