Paripurna Pengambilan Persetujuan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023
Sinarkepri.co.id.Tanjungpinang
-Ketua dan Anggota DPRD Provinsi
Kepulauan Riau menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-15 Masa Sidang III Tahun
Anggaran 2022,bertempat di Ruang Rapat Sidang Utama Balairung Raja Khalid
tanggal 22 Nopember 2022.
Paripurna yang dipimpin oleh ketua DPRD Jumaga Nadeak mengagendakan Laporan
Hasil Pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Sekaligus
Pengambilan Persetujuan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi
Kepulauan Riau Tahun 2023
Setelah melalui pembahasan oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah bersama
Pemerintah Daerah, dalam hal ini Biro Hukum dan Perangkat Daerah pengusul. Pada
Paripurna ini, Asmin Patros, S.H., M.Hum selaku perwakilan dari Badan
Pembentukan Peraturan Daerah menyampaikan Laporan Hasil Pembahasan Penyusunan
Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau tahun 2023.
Sebelum Paripurna ditutup, Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Kepulauan Riau,
Martin Luther Maromon, S.Sos ., M.Si Membacakan keputusan DPRD tentang
program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau tahun 2023. (Saut M)