Header Ads

Terjadi Sengketa Tanah, Lembaga KPK Somasi Kades Busung





 
Sinarkepri.co.id Bintan. Terkait sengketa tanah di jalan Raya Busung,samping Stadion Megat Alang Perkasa,desa Busung,Kecamatan Seri Kuala Lobam Kabupaten Bintan antara Rubikan dengan Rianto.
Rubikan kepada media ini menceritakan jika tanah miliknya sudah terbit Sporadik  atas nama Rianto diketahui didapat dari tukar guling dari PT.Surya Bangun Pertiwi (SBP).

Padahal di surat perjanjian tukar guling tersebut  tertera nama saya sebagai seorang sempadan,namun saya tidak pernah dimintai tanda tangan,tiba tiba pada bulan Juni 2022 terbit Sporadik diatas tanah saya itu.ucapnya.

Diceritakan Rubikan,dulu sekitar 1990 lahan kelompok masyarakat itu dipakai PT.Serai Wangi untuk ditambang pasirnya.tersebut dipakai oleh PT Serai Wangi.  Pemilik lahan menyepakati jika pihak penambang tidak lagi beroperasi dengan sendirinya tanah tersebut berpindah hak.

Terbukti setelah PT Serai Wangi tidak menambang lagi,secara resmi  Direktur  PT.Serai Wangi Gatot Seotianto, mengembalikan tanah tersebut kepada Abu Bakar dan 11 saksi sekaligus pemilik tanah membubuhkan tanda tangan juga diketahui kepala Desa saat itu (kades) Mohammad Rasyidang.akan.tetapi surat asli kelompok tidak serta Merta dikembalikan.  Padahal menurut Rubikan tanah kelompok itu belum pernah dibebaskan sama PT.SBP,tiba-tiba lahan tersebut di klaim milik Rianto hasil dari tukar menukar lahan dengan PT Surya bangun Pertiwi (SBP).

Dalam surat pernyataan penguasaan phisik/sporadik atas nama Rianto itu dengan jelas disebut berbatasan dengan tanah/kebun Rubikan. seperti Persil 861 blok lkw, surat keterangan tanah nomor 117/BS/XII/1990 atas nama Katijo, sempadan sebelah timur disebut berbatasan dengan tanah/kebun Rubikan. Namun Rubikan tidak pernah dimintai untuk tanda tangan sempadan.   Rubikan lalu memberikan kuasa kepada pihak Lembaga Komando pemberantasan Korupsi (LKPK) Provinsi Pimpinan Kennedy Sihombing untuk membantunya mengurus sengketa lahan.

Dengan niat baik Lembaga KPK menyurati Kepala Desa (Kades)Busung yang kini dijabat Rusli, dimohon kepada pihak supaya diberi waktu untuk mediasi,Namun  sang kades menolak menjadwalkan pertemuan sebelum ada bukti dari pihak Rubikan.  Menanggapi penolakan mediasi yang diajukan  Ketua Lembaga KPK Kennedy Sihombing dan Sekretaris Saut memilih melayangkan surat somasi untuk dipertimbangkan kembali.   Berikut poin dalam somasi : Diketahui surat perjanjian antara PT SBP dengan Rianto tertulis salah seorang sempadan bernama Rubikan. 
 
Namun penerbitan sporadik tersebut tidak melibatkan sempadan atas nama Rubikan tersebut. Rubikan tidak pernah menandatangani surat atas nama siapa pun sebagai sempadan. penerbitan surat sporadik atas nama Rianto dianggap tidak prosedural. harus dibatalkan karena merugikan Rubikan dan yang lain. poin terakhir, jika PT SBP melakukan tukar guling kepada warga, tentu adalah asetnya yang sudah dibebaskan.  Namun Kepala desa Busung Rusli ketika ditemui dikantornya Kamis 10/11 tidak berada di Kantor,pak kades lagi keluar pak ujarnya.  Direktur PT.SBP Sianturi dikonfirmasi tidak menjawab. (Saut.M)


Diberdayakan oleh Blogger.