Jalankan Fungsi Community Protector,
Bea Cukai Batam Lakukan Pemusnahan Barang-Barang Ilegal
Batam (13/12/2022) – Sebagai salah satu implementasi dari fungsi pengawasan dan perlindungan masyarakat, Bea Cukai Batam melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) atas barang hasil penindakan berupa barang elektronik seperti TV, Monitor, Laptop, CPU dsb, Sextoy dan Obat-obatan yang merupakan hasil penindakan oleh Bea Cukai Batam pada tahun 2016 s.d 2022. Kegiatan dilaksanakan di Lapangan Kantor Bea Cukai Batam pada Selasa, (13/12).
“Pemusnahan kali ini merupakan pemusnahan sebagian barang hasil penindakan Bea Cukai Batam selama tahun 2016 hingga 2022. Pada kurun waktu tersebut telah dilakukan sebanyak 118 penindakan dengan jumlah barang yang ditindak yaitu 1.024 buah Barang Elektronik, 44 koli Barang Elektronik Campuran, 360 tablet Obat-obatan serta 8 buah Sextoy. Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp720.378.518 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp154.020.905,” ungkap Muhammad Solafudin selaku Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I Bea Cukai Batam.
Barang yang akan dimusnahkan ini adalah BMMN yang telah mendapatkan keputusan dari Menteri Keuangan untuk dimusnahkan. Pemusnahan BMMN tersebut dilakukan dengan cara dipotong dengan mesin dan dihancurkan dengan palu untuk barang elektronik dan dibakar untuk sextoys dan obat-obatan.
Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019 barang yang menjadi milik negara merupakan barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang dilarang untuk diimpor atau diekspor dan barang yang dibatasi untuk diimpor atau diekspor namun tidak diselesaikan kewajiban pabeannya dalam jangka 60 hari sejak disimpan dalam Tempat Penimbunan Pabean.
Pemusnahan BMMN ini merupakan kegiatan yang rutin dilakukan yang bertujuan untuk menghilangkan fungsi utama dari barang tersebut agar tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh siapapun.
“Sesuai dengan Pasal 33 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019 Penyelesaian Terhadap yang Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara, bahwa BMN dimusnahkan dalam hal BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan,” tambah Solaf.
Pemusnahan dihadiri juga oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam (KPKNL), Anton Listyanto dan Kepala Subbagian Inventarisasi Aset BP Batam, M.Yusuf sebagai wujud transparansi dan kolaborasi. Bea Cukai Batam terus berkomitmen untuk melakukan berbagai upaya memberantas penyelundupan barang-barang impor ilegal dan peredaran barang ilegal.(BC Batam/Albar Ajie P)