Header Ads

Seputar Dana SILPA Desa Pulau Medang Sebesar Rp, 47.000.000

 Kepala Desa Arbain Menyebut, Tidak Bermasud Akan Membayarnya dengan Memakai Dana ADD Cair

 

Foto dokumentasi para Kepala Desa se Kabupaten Lingga bulan Agustus 2021 lalu yang dilantik Wakil Bupati atas nama Bupati (foto/internet)

 

 

Sinarkepri.co.id.Pulau Medang Lingga-Polemik seputar dana SILPA Desa Pulau Medang Kecamaten Ketang Bedari Kabupaten Lingga yang diduga terpakai Kepala Desa Pulau Medang Arbain sebesar Rp47.000.000 menimbulkan pro-kontra.  Ada juga tudingan, bahwa Kepala Desa menyalahgunakan wewenang atau jabatan,

Namun polemik itu ataupun prokontra itu telah dapat diatasi dengan musyawarah  BPD (Badan Permusyawatan Desa) dengan menghasilkan  surat pernyataan Kepala Desa.  Adapun isi pernyataan Kepala Desa Arbain menyebut, bersedia mengembalikan Dana SILPA Desa Pulau Medang ke Rekening Desa yang telah ditarik tunai bersama-sama dengan Kaur Keuangan Desa pada tanggal 15 Maret 2022 sebesar Rp 47.000.000, dengan ketentuan sebagai berikut :

1.       Bersedia mengembalikan Dana SILPA Desa Pulau Medang ke Rekening Desa Pulau Medang sebesar Rp. 47.000.000.- (Empat Puluh Tujuh Juta Rupiah) selambat-lambatnya tanggal 24 April 2023.

2.       Apabila saya melanggar ketentuan tempo waktu yang telah disepakati Bersama-sama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maka saya bersedia diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Surat pernyataan Kepala Desa Pulau Medang itu dibuat pada tanggal 24 Februari 2023 lalu yang ditandatangani diatas meterai 10.000 disertai  tanda tangan saksi-saksi, seperti  : Ketua BPD Pulau Medang Malik, Babinsa Pulau Medang Erwin Simarmata, Sekretaris Desa Eli Sandi dan Kepala Dusun I Sarnan.

Saat dikonfirmasi media ini seputar polemik dan tudingan penyalahgunaan wewenang sebagai Kepala Desa kepada Arbain sebagai Kepala Desa Pulau Medang, memberikan penjelasannnya.  Arbein menerangkan, sebenarnya dana Silpa tersebut hanya belum bisa kita realisasikan saja.  Jadi, kata Arbain, dirinya diminta mengembalikan lagi ke rekening Desa dengan surat pernyataannya bersama Ketua BPD Pulai Medang. 

Hasil dari musyawarah kami di Desa dan juga BPD dengan dirinya selaku Kepala Desa akan kembalikan uang tersebut di rekening Desa.   Arbain juga menjelaskan, bahwa Ia juga sudah kordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Lingga dalam hal ini menyarankan dikembalikan semua ke rekening desa. "Alhamdulillah dan akan kita kembalikan semula ke rekening Desa" jelas Arbain melalui Waa ke redaksia media ini Rabu (29/3) sore.

Ditambahkan lagi, tidak pernah bermaksud mengembalikan uang tersebut memakai dana ADD cair.  Jika ada isu yang mengatakan demikian, itu fitnah jelas Arbain terhadap dirinya yang mencari-cari keslahannya. "Demi Allah pak, saya tidak pernah bermaksud mengembalikan uang tersebut memakai dana ADD cair. Itu pitnah pak terhadap saya , tapi itu semua tidak pada sebenarnya dan kenyataannya pak" tegas Arbain.  (arifin)

Diberdayakan oleh Blogger.