Gudang Km.11 Diduga Tak Berizin
Sinarkepri.co.id.
Tanjungpinang.- Keberadaan gudang di
jalan km.11 Arah Tanjung Uban,Kelurahan Pinang Kencana,Kecamatan Tanjungpinang
Timur Kota Tanjungpinang disinyalir tidak mengantongi perizinan dari instansi
terkait.
Investigasi media ini pada 10/07/2023 didalam gudang banyak terdapat barang
barang elektronik,seperti Kukkas,megic com dan lain sebagainya.
Ditemui salah seorang supir pic up mengatakan,maaf pak saya disini hanya
pekerja soal siapa yang punya saya tidak tahu ujarnya.
Didalam gudang tim investigasi tidak melihat adanya pemilik usaha,seperti
Perseroan Terbatas atau semacam surat dari dinas terkait seperti Surat
Izin Tempat usaha (SITU)atau Tanda Daftar Gudang (TDG).
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan jika barang barang tersebut
dibawa dari Batam yang diduga berangkat melalui pelabuhan tikus, masuk setiap
hari ke Gudang ini,bermacam macam merk barang elektronik tentunya produk
luar negeri.
Setiap harinya ada sekitar lima sampai enam lory bawa barang barang masuk ke
gudang tersebut.
Barang yang sudah berada di gudang kemudian dimuat lagi ke mobil Pic up untuk
disalurkan ke toko toko yang berada di kota Tanjungpinang.
Diduga barang barang elektronik tersebut tidak dilengkapi dokumen atau
manifes,yang tentunya mengakibatkan kerugian negara.
Humas Bea Cukai Kota Tanjungpinang Faisal melalui WA mengatakan,Terima kasih
kami ucapkan atas informasi yang diberikan. Dapat kami sampaikan bahwa Upaya
pencegahan dan penindakan akan terus kami lakukan untuk menekan peredaran
Barang illegal.
Dalam pelaksanaannya, kami memerlukan dukungan dari semua pihak termasuk keterlibatan masyarakat. Informasi yang telah diberikan kepada kami akan dijadikan pertimbangan dalam pelaksanaan tugas pengawasan dan pelayanan. Sementara Kepala Bidang Perizinan PTSP Kota Tanjungpinang Lukman dikonfirmasi melalui WhatsAap belum memberikan jawaban.(Saut M)