Kadis Kominfo Kepri Diduga Kangkangi Perpres dan Surat Edaran KPK?
Hasan.S.Sos Kadis Kominfo Kepri
Sinarkepri.co.id.Tanjungpinang.-Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kepulauan Riau Hasan,S.Sos
diduga telah mengangkangi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun
2021 tentang pengadaan barang dan jasa,dan Surat Edaran Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) nomor 14 tahun 2022 tentang pengadaan barang dan jasa
secara Katalog Elektronik yang ditujukan kepada seluruh Kepala Daerah di
Seluruh Indonesia.
Diterbitkannya Perpres dan Surat Edaran ini adalah Untuk mencegah terjadinya
praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah Pusat,pemerintah
Provinsi,Pemerintah Kota maupun Kabupaten.
Implementasi Perpres dan Surat edaran KPK tersebut,Pemerintah Provinsi
Kepulauan Riau (Kepri) tidak ketinggalan,melalui Surat Edaran Gubernur Kepri
No. 027/1453/B.BPJ-SET/2022.Gubernur memerintahkan seluruh Pejabat
Pengadaan barang dan jasa,yakni Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),Pengguna Anggaran
(PA),Pejabat Pembuat Komitmen)(PPK,) Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)
supaya membelanjakan produk barang dan jasa skema E-Purchasing atau
Katalog elektronik.
Akan tetapi Kadis Kominfo Kepulauan Riau Hasan.S.sos.tidak melaksanakan Perpres maupun Surat Edaran KPK tersebut,bahkan diduga sudah mencairkan anggaran publikasi untuk media triwulan pertama bulan April lalu tahun ini.
Informasi yang dihimpun media ini menjelaskan,belanja publikasi yang sudah dicairkan pada triwulan pertama tersebut berasal dari alokasi Dana Aspirasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Provinsi Kepulauan Riau yang dititipkan di dinas Kominfo.
Menurut salah seorang anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau tidak mau namanya dipublikasi mengatakan, kalau anggaran dari setiap anggota dewan sudah masuk ke dinas atau masing masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) maka merekalah yang berhak menyalurkannya.
Masalah media mana yang dapat anggaran tersebut ada di dinas maupun OPD itu sendiri,kami tidak berhak lagi., ujarnya.
Padahal peruntukan alokasi Dana Aspirasi anggota DPRD itu adalah untuk sarana prasarana yang dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat konstituen berupa pembangunan fisik di daerah pemilihan bukan untuk publikasi media. Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kepulauan Riau,Hasan.S.Sos.dikonfirmasi melalui WA.terkait tidak melaksanakan Perpres maupun Surat Edaran KPK,belum menjawab. (Saut.M)