Header Ads

Lahan Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Agama diduga Merambah Lahan Masyarakat ?

 



 

Sinarkepri.co.id.Tanjungpinang-Pembangunan Gedung Pengadilan  Tinggi Agama Provinsi Kepulauan Riau di RT.02 RW.04  Kelurahan Dompak Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, diduga menimbulkan masalah baru.

Salah seorang warga pemilik lahan yang berdekatan dengan lokasi pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Agama tersebut (23/8/2023) bernama Heny,  kepada media ini menerangkan mendapatkan kabar dari Zulpar penjaga lahan memberitahukan, jika di lahan milik mereka, . A sudah dibersihkan. Ada alat berat lagi bekerja melakukan pembersihan.

Mendapat kabar bahwa lahan mereka dibersihkan, Heny menyebut,  abangnya  langsung bergerak menuju lokasi,tepatnya lahan tersebut berada di perkantoran Gubernur Kepulauan Riau ternyata betul, ada alat berat satu unit ekscapator lagi bekerja dilahan kami.




Ditambahkan Heny, jika kami lihat dari batas maupun patok yang masih ada, pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Agama ini masuk dalam lahan kami. Heny menjelaskan, luas lahannya dan abangnya ada sekitar 4 hektar.  Satu surat 2 hektar, satu hamparan dan bersempadan, belum pernah diganti rugi dan tidak pernah menerima ganti rugi dari siapapun juga.

Dulu kata Heny pernah disampaikan sama almarhum M.Sani mantan Gubernur Kepri,beliau menyampaikan kalau masyarakat memiliki lahan di Dompak laut (sekarang perkantoran Gubernur) semuanya akan diganti rugi.

Saya dengan Abang saya sudah capek mengurusnya sampai menanyakan kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota tetapi hasilnya selalu nihil,dibola bola ujarnya.

Untuk itu kami sekeluarga sepakat untuk memberikan kuasa kepada Lembaga Komando Pemberantasan Korupsi (L-KPK) Provinsi Kepulauan Riau untuk membantu kami mengurus lahan Kami ini.

Ketua Lembaga KPK Provinsi Kepri Kennedy Sihombing kepada media ini mengatakan, ya. kami sudah menerima kuasa dari ibu dan bapak Rizal selaku pemilik lahan.

Dikatakan Kennedy, Pada acara mediasi pada 14/09/2023 diruang rapat aset provinsi Kepri, Pihak aset didampingi oleh biro hukum yang memakan waktu singkat itu akhirnya disimpulkan agar pihak Heni Suryani melakukan pengukuran ulang dan hasilnya nantinya diserahkan kepada pihak aset untuk memastikan lahan tersebut masuk dalam sertifikat Provinsi Kepri.

Kemudian dijelaskan Kepala Bidang Aset Apriansah, apapun yang sudah tercatat dalam neraca aset, baik itu berupa lahan tidak bisa sekonyong-konyong dilepaskan. karena pihak aset hanya mencatat dan menjaga.

Ditambahkan Kennedy, dalam pertemuan mediasi itu, saya menanyakan secara simpel, dilahan tersebut atas nama dan suratnya siapa,tetapi pihak aset tidak mau terbuka.

Kami bersama Tim bekerja untuk mendapatkan dokumen lainya,dan akan memenuhi permintaan pihak aset untuk melakukan pengukuran lahan sebagai refrensi pertemuan berikutnya.

Ditemui di lokasi Direktur PT. Rajawali inisial W selaku pemenang tender mengatakan,..maaf pak terkait lahan, kami tidak mengetahuinya coba bapak tanyakan ke pihak aset.
Tapi yang saya dengar lahan ini dihibahkan bapak Gubernur Kepri Ansar Ahmat kepada Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Kepulauan Riau.

Ditemui di kantornya  selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pembangunan gedung Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Kepulauan Riau Henri  28/08/2023 di kantornya mengatakan,lahan itu berdasarkan pemberian hibah dari Gubernur Kepri Ansar Ahmat.



Dikatakan Henri Pemberian hibah dari pemerintah provinsi sekitar empat bulan yang lalu diterima oleh ketua pengadilan Tinggi Agama Provinsi Kepulauan Riau yang ditanda tangani oleh Gubernur Kepualuan Ansar Ahmat dengan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Provinsi Kepri bapak Sutomo.

Kami kan kata Henri meminta saja, mengajukan permohonan kepada Pemerintah Provinsi Kepri,diberikan lahan hibah kami terima,mengenai lahan itu siapa pemilknya  awalnya kami tidak mengetahui.ujarnya

Pernah saya tanyakan kepada aset,katanya tidak ada masalah,makanya proyek pembangunan sudah dimulai pelaksanaannya.ujarnya.
Ditambahkan Henri awalnya lahan yang diberikan oleh Aset dibelakang lahan ini,agak jurang harus menimbun anggaranya besar,sehingga dipindah  ke tempat yang lebih tinggi lahan yang sekarang dibangun.jelasnya. (Saut.M)


Diberdayakan oleh Blogger.