Hakim tunggal Twis Retno Ruswandari SH yang menyidangkan perkara
BUANAtoday.com.Batam-Sidang gugatan perkara perdata
antara PT Barelang Mega Jaya Sejati yang merupakan terhadap tergugat
Hendri Kamis (7/9) dilanjutkan yang merupakan sidang yang kedua
kalinya. Perkara perdata dengan nomor: 29/Pdt.G.S/2023/PN Btm dipimpnm hakim tunggal Twis Retno Ruswandari SH. .
Hakim tunggal Twis Retno Ruswandari SH yang menyidangkan perkara
tersebut berjalan singkat, yang mencatat semua keterangan penggugat
melalui kuasa hukum PT Barelang Mega Jaya Jaya Sejati Triwansaki, S.H.,
& Agustianto, S.H., M. Kn maupun keterangan tergugat Hendri melalui
kuasa hukumnya Musrin SH MH.
Dalam penjelasan kuasa hukum PT Barelang Mega Jaya Sejati
menjelaskan, bahwa gugatan yang diajukan oleh PT. Barelang Mega Jaya
Sejati (Klien Kami) didasari adanya tindakan Wanprestasi sebagaimana
diatur dalam Pasal 1234 KUHPer juncto Pasal 1238 KUHPerdata.
Dijelaskan, apa yang dilakukan oleh Hendri selaku Tergugat (konsuen)
dalam perkara a quo, dimana Hendri (Tergugat) tidak melakukan pembayaran
cicilan cash bertahap yang seharusnya menjadi kewajibannya selaku
Konsumen kepada PT. Barelang Mega Jaya Sejati. Dipaparkan, pihak
Developer merasa bahwa Hendri ((Tergugat) sama sekali tidak memberikan
itikad baik untuk penyelesaian mengenai tunggakan pembayaran cicilan
cash bertahap kepada PT. Barelang Mega Jaya Sejati.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa upaya musyawarah dan
upaya penyelesaian dengan musyawarah mufakat sebenarnya menjadi
prioritas PT. Barelang Mega Jaya Sejati selaku Developer dan berkomitmen
memberikan pelayanan terbaik buat seluruh konsumen.
Hal ini dibuktikan dengan selama kurang lebih 2 tahun
sejak tahun 2021 saat Hendri (Tergugat) menunggak pembayaran cicilan,
Developer dalam hal ini PT Barelang Mega Jaya Sejati mengirimkan surat
peringatan pertama, kedua dan surat peringatan ke-3.
Bahkan telah pula diadakan pertemuan langsung dengan
Tergugat untuk mencari solusi terhadap permasalahan tunggakan Tergugat
ini, bahkan PT. Barelang Mega Jaya Sejati (Klien kami) juga disebutnya
sudah memberikan penawaran berupa penghapusan denda apabila Hendri
(Tergugat) membayarkan seluruh total tunggakan, namun yang terjadi
adalah upaya yang telah ditempuh tersebut tidak juga mendapatkan solusi
ataupun kepastian hukum atas hak Klien Kami dari Tergugat sendiri
terkait kewajiban pembayaran yang wajib dilakukan oleh Tergugat, hingga
kemudian gugatan ini kami daftarkan di Pengadilan Negeri Batam,” kata
Advokat yang akrab dengan panggilan Zaky ini, Kamis (7/9/2023).
Terkait adanya permintaan dari Hendri (Tergugat) tentang
masih ingin melanjutkan jual beli dengan PT. Barelang Mega Jaya Sejati
ataupun tentang negosiasi terkait seluruh tunggakan dan denda, menurut
kami alangkah baiknya hal tersebut dilakukan sebelum kami melayangkan
gugatan ini di Pengadilan, nunggaknya sejak tahun 2021, gugatan kami
daftarkan ke Pengadilan Bulan Agustus 2023, jadi kalau memang benar
memilik iktikad baik tetap ingin melanjutkan jual beli, selama ini
kemana saja?.ucapnya.
Terakhir saya berpesan kepada pihak Hendri (Tergugat)
mari hormati proses upaya hukum yang saat ini tengah ditempuh oleh Klien
Kami sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Sementara itu kuasa hukum Hendri sebagai tergugat Musrin
SH MH kepada sejumlah media mengatakan, bahwa kliennya memang tidak
mampu melakukan angsuran secara bertahap. Hal itu disebabkan beberapa
faktor, terutama karena covid 19 yang melanda tidak hanya Indonesia,
tetapi seluruh dunia. Dijelaskan, kliennya telah melakukan pembayaran
atau cicilan selama 20 kali sebesar Rp4.500.000 perbulan. Jika ditotasl
semuanya, mencapai 80 juta lebih. Namun anehnya sejak Oktober 2022
Developer membatalkan sepihak, sementara kliennnya masih melakukan
pembayaran hingga Januari 2023.
Seharusnya, jika sudah dibatalkan ,
kenapa angsuran bulan Januari masih diterima Developer. Karenanya, kata
Musrin, kami akan melawan gugatan tersebut. Sidang akan dilanjutkan pata tanggal 14, tetapi para
penggugat dan tergugat tidak diwajibkan datang, mungkin hanya sidang
secara elektronik dan sidang selanjutnya 19 September yang dihadiri
penggugat dan tergugat. Hakim menjelaskan, perkara ini sudah harus
putus tanggal 26 September. (arifin)