EKSEKUSI 3 TERPIDANA PERKARA KORUPSI TUNJANGAN RUMAH DINAS DPRD NATUNA
Sinarkepri.co.id.Tanjungpinang-Tim Eksekutor yang tergabung dari Kejati Kepri dan Kejari Natuna melaksanakan eksekusi perkara korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna Tahun 2011-2015 dengan kerugian negara Rp. 7,7 M yang dilaksanakan di Gedung PIDSUS Kejati Kepri (14/03/2024).
Adapun Terpidana yang dilaksanakan eksekusi sebagai berikut: Terpidana Ilyas
Sabri berdasarkan Putusan MA Nomor 5203 K/Pid.Sus/2023 3 November 2023,
terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
"Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama" Pasal 3 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah
diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama
6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta
rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti
dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dan menetapkan masa penahanan yang
telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang
dijatuhkan.
Terpidana Makmur berdasarkan Putusan MA Nomor 5914 K/Pid.Sus/2023 27 November
2023, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
"Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama" Pasal 3 juncto Pasal '18
Undang-Undang Nomor 3l Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1)
KUHP.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun
dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan
ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan
pidana kurungan selama 2 (dua) bulan dan Menetapkan masa penahanan yang telah
dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Terpidana Hadi Candra berdasarkan Putusan MA Nomor 5158 K/Pid.Sus/2023 10
November 2023, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana "Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama" Pasal 3 juncto
Pasal '18 Undang-Undang Nomor 3l Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1 ) ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat
(1) KUHP, menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana
penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak
dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan, menjatuhkan
pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar
Rp345.450.000,00 (tiga ratus empat puluh lima juta empat ratus lima puluh ribu
rupiah)
Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu)
bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukuin tetap,
maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti
tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk
membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu)
tahun dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa
dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Para Terpidana dengan sikap kooperatif datang bersama Tim Eksekutor Kejaksaan
Negeri Natuna, selanjutnya pelaksanaan eksekusi didahului dengan melakukan
pemeriksaan kesehatan para Terpidana oleh Tim Dokter pada Klinik Kejati Kepri,
setelah dinyatakan sehat selanjutnya para Terpidana dibawa ke LP Kelas IIA
Tanjungpinang.
Adapun proses Pradilan terhadap perkara korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD
Natuna Tahun 2011-2015 para Terpidana di tingkat Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang diputus tidak terbukti secara sah
dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Bebas/ Vrijspraak).
Selanjutnya dengan adanya upaya hukum yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Natuna dengan mengajukan Kasasi berdasarkan Akta Permohonan Kasasi oleh penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Natuna Nomor 1/Akta.pid.Sus.Kasasi TPK/2023/PN Tpg juncto Nomor 24/pid.Sus-TPK/2022/PN Tpg tanggat 6 Maret 2023 dan Memori Kasasi tanggal 16 Maret 2023 dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Natuna tersebut sebagai pemohon Kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Tanjungpinang pada tanggal 16 Maret 2023 hingga pada bulan November 2023 untuk Terpidana Ilyas Sabri, Terpidana Makmur, dan Terpidana Hadi Candra putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Majelis Pengadilan Mahkama Agung RI.
Eksekusi terhadap 3 Terpidana korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Natuna Tahun 2011-2015 berjalan dengan aman dan lancar. (Saut.M)