Mengenal Lebih Dekat dengan Layanan Paspor PIONEER (Pelayanan Imigrasi on Emergency)
Batam- Pioneer (Pelayanan Imigrasi
on Emergency) adalah Pelayanan Keimigrasian yang diberikan bagi Pemohon Dokumen
Perjalanan Republik Indonesia yang tidak dapat melakukan perekaman data
biometrik di Kantor Imigrasi dikarenakan kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan
untuk datang ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. Subjek dari Pioneer
ini adalah orang sakit yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Rekam Medis atau
Surat Rekomendasi dari dokter. Sesuai dengan jadwal yang disepakati, petugas
imigrasi akan mendatangi rumah pemohon untuk melakukan proses pelayanan.
Kegiatan Pioneer dilakukan untuk memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi
masyarakat yang sedang sakit dan membutuhkan rujukan segera ke Rumah Sakit di
Luar Negeri.
Berikut adalah Alur atau
Mekanisme Layanan Paspor Pioneer Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam:
1. Pemohon Paspor
menghubungi Hotline Layanan Paspor melalui nomor 0813-6470-0070 terkait dengan
kebutuhan yang bersifat mendesak bagi orang sakit;
2. Petugas Imigrasi akan
menjelaskan bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam memiliki layanan
paspor khusus orang sakit yakni PIONEER sekaligus menginformasikan persyaratan
yang dibutuhkan;
3. Pemohon bisa dating
langsung ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dengan membawa persyaratan
lengkap yang dibutuhkan atau jika kondisi pemohon tidak memungkinkan datang,
maka pemohon dapat menentukan jadwal dengan petugas kami;
4. Petugas Imigrasi datang
ke lokasi pemohon sesuai dengan waktu yang telah disepakati dan ditentukan;
5. Selanjutnya setelah
Petugas Imigrasi datang ke lokasi, maka Petugas Imigrasi akan melakukan
pengecekan kelengkapan berkas dan entri data pemohon, melakukan wawancara dan
verifikasi data pemohon, pengambilan foto dan sidik jari pemohon, menyerahkan
tanda terima permohonan dan slip pembayaran, dan terakhir adalah menyerahkan
paspor kepada pemohon.
Manfaat dari Paspor Pioneer
(Pelayanan Imigrasi on Emergency) adalah memberikan kepastian layanan dan
tanggap atas kebutuhan masyarakat Batam akan Paspor yang emergency/darurat,
mendesak, dan tidak dapat dihindari bagi orang sakit.***
sumber : Kantor Imigrasi Kelas IA Khusus Batam 12 Juni 2024