Proyek Pembangunan Milik PT. Japfa Comfeed Indonesia Tbk Ditengarai Tak Berizin
Sinarkepri.co.id.Bintan-.Proyek pembangunan milik PT. Japfa Comfeed
Indonesia Tbk di Kampung Gesek RT 018 RW 005, Kecamatan Toapaya, Kabupaten
Bintan, yang meluluhlantakkan kolam ikan dan sejumlah kebun masyarakat, sampai
saat ini masalahnya belum kelar.
Informasi yang didapat, pihak perusahaan telah meminta rincian kerugian dari
Asiang alias Cherry. Disebutkan juga, rincian itu telah dikirim ke
perusahaan sekitar seminggu Lalu, melalui Komandan Security bernama Asmara,
"kemarin pihak perusahaan sudah meminta rincian kerugian yang saya alami.
Rincian itu sudah saya sampaikan melalui pak Asmara. Tapi kok sampai sekarang
belum ada jawaban bang, "kata Asiang melalui teleponnya, 01/06/2024).
Ditambahkannya, "semua tembusan berkas rincian kerugian itu sudah sampai
ke beberapa instansi bang. Sementara jawaban dari perusahaan, meminta kami
harus menunggu sampai 30 hari (sebulan), baru ada jawaban dari perusahaan,
"tuturnya.
Lambannya tanggapan dari perusahaan, justru menimbulkan segudang tanya.
Soalnya, telah seminggu berkas rincian kerugian itu disampaikan.
Takutnya, ada unsur sengaja mengulur-ulur waktu, agar proyek tersebut keburu
rampung. Asumsinya, jika proyek sudah rampung, bisa saja pihak perusahaan
mengelak dari tanggungjawabnya.
Nuansa kelicikan mulai pun terendus. Parahnya lagi, belakangan beredar rumor,
kalau proses pembangunan PT. Japfa Comfeed Indonesia Tbk itu, sama sekali belum
mengantongi izin. Padahal, proyek tersebut dibangun di lahan seluas 18 hektar.
Kuat dugaan, ada pihak-pihak yang bermain mata dibalik proses pembangunannya.
Buktinya, hampir 8 bulan proyek tersebut berjalan, tapi tidak ada tindakan dari
Pemerintah Daerah (Pemda).
Melalui Vicky Eko Harianto, disebut-sebut salah seorang petinggi di perusahaan
itu, coba dikonfirmasi lewat Ponsel nya, Senin (03/06/2024). Tapi, Eko (sapaan
akrab-red), terkesan enggan mengangkat handphone nya. Sepertinya, Eko alergi
berkomunikasi dengan media.
Sementara penjelasan dari Ardiansyah, Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perda di
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Bintan mengatakan, "kemarin sudah
pernah kita memanggil pimpinan Perusahaan itu bang. Bahkan, mereka sudah
menandatangani dan berjanji akan mengurus segala bentuk perizinannya bang,
"kata Ardiansya melalui ponselnya, (31/05/2024).
Ditambahkannya, "dalam waktu dekat ini, kami akan berkoordinasi dengan
pihak PTSP Kabupaten Bintan. Bila perlu, kami akan turun bersama-sama untuk
memastikan kegiatan di lokasi, "ujarnya. (Saut M)