Header Ads

Sekda Batam H Jefridin Hamid Hadiri Deklarasi Dukungan Komitmen Pelayanan Publik Berintegrasi dan Bersih Oleh BKHIT Kepri

 Sekda Kota Batam H Jefridin Hamid MPd menerima Cendra mata dari Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tanaman Kepri drh. Herwintarti MM disaksikan Kepala Ombdsman RI Perwakilan Kepri Dr. Lagat P Siadari SE MH


Sinarkepri.co.id.Batam-Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKIHT) Provinsi Kepri Kamis (25/7) menggelar kegiatan Deklarasi dukungan komitmen pelayanan publik berintegrasi dan bersih tentang pelayanan kepada publik atau pengguna jasa BKIHT di Aston Hotel.  Kegiatan dengan mengusung tema Membangun Sinergi dengan semua pihak instansi terkait, seperti Bea Cukai, Imigrasi, Kantor Pelabuhan, Bandara, Bakamla, KSOP,  Lantamal dihadiri Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin Hamid MPd.  

penekanan tombol bersama dimulainya acara  


Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid MPd mewakili Walikota Batam dalam sambutannya mengatakan menyambut kegiatan yang dilakukan BKIHT Kepri terutama untuk mengawasi dan mencegah produk makanan, seperti daging, ikan maupun yang tidak memenuhi standar kesehatan ata tidak bersertifikat.  Apalagi Batam mempunyai banyak pelabuhan masuk,  termasuk pelabuhan tidak resmi yang disebut pelabuhan tikus.  

Dalam kesemptan itu juga Jefridin memaparkan kemaajuan pembangunan Kota Batam saat ini dibawah kepemimpinan Walikota Batam Haji Muhammad Rudi sekaligus sebagai Kepala BP Batam.  Sinerji untuk mengawasi dan mencegak pemasukan barang atau makanan yang tidak punya standar kesehatan baik antar daerahm terutama dari luar negeri ke Kepri, harus didukung semua pihak, terutama yang instansi terkait dengan tugas yang dijalankan BKHTI Kepri, jelas Jefridin.






Sebelumnya, Kepala BKIHT Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau  drh Herwintari MM memaparkan tentang instansi yang dipimpinnya.  Herwintarti menjelaskan, seyogianya kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Balai Karantina Indonesia.  Namun berhubung karena mengikuti kunjungan kerja Presiden ke Merauke Papua sehingga dirinya  diberikan untuk mewakili membukanya,

Dijelaskan,   BKHIT Kepri merupakan salah satu Unit Pelaksana Tehnis (UPT) Badan Karantina Indonesia sesuai dengan peraturan Badan Karantina Indonesia Republik Indonesia nomor 2 tahun 2023 tentang organisasi dan tata kerja UPT Badan Karantina Indonesia dalam mengemban tugas dalam penyelenggaraan Karantina sesuai dengan undang-undang nomor 21 tahun 2019, Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) nomor 29 tahun 2023 yang memiliki tugas dan fungsi didalam transformasi birokrasi goverment untuk mengawal NKRI dalam mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan  karantina, ikan dan juga tumbuhan karantina dari luar negeri ke dalam wilayah Republik Indonesia,   



Kepala BKHTI Kepri dalam acara tersebut berkenan memberikan cendramata kepada beberapa pejabat baik pejabat daerah maupun pejabat instansi vertikal dan pelaku usaha. 


Seperti kepada Pemko Batam diwakili Sekretaris Daerah H Jefridin Hamid, yang mewakili Panglima Kowilgabhan I Tanjungpinang, Bakamla, Lantamal TNI AL Tanjungpinang.

 

Lanal Batam, Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Bea Cukai Batam, Bea Cukai Tanjunbalai Karimun, BP Batam, Imigrasi Batam dan perwakilan Kantor Pelabuhan yang ada di Kepri.  (red)  




Diberdayakan oleh Blogger.