𝐈𝐤𝐮𝐭𝐢 𝐔𝐩𝐚𝐜𝐚𝐫𝐚 𝟏𝟕 𝐇𝐚𝐫𝐢 𝐁𝐮𝐥𝐚𝐧 𝐓𝐢𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭 𝐊𝐨𝐭𝐚 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦, 𝐉𝐞𝐟𝐫𝐢𝐝𝐢𝐧 𝐓𝐞𝐠𝐚𝐬𝐤𝐚𝐧 𝐊𝐞𝐦𝐛𝐚𝐥𝐢 𝐍𝐞𝐭𝐫𝐚𝐥𝐢𝐭𝐚𝐬 𝐀𝐒𝐍 𝐏𝐞𝐦𝐤𝐨 𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦
“Wali Kota Batam juga sudah mengeluarkan surat edaran ke dua yakni penegasan terkait imbauan netralitas pegawai ASN. Saya mengimbau agar pegawai ASN mempedomani dan melaksanakan Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 25 Tahun 2024 Tentang Imbauan Netralitas Pegawai ASN serta larangan penggunaan program dan fasilitas negara pada pemilihan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah,” ujarnya di Dataran Engku Putri.
Dimasa ini, ASN harus menjaga integritas dan profesionalisme untuk menjunjuk tinggi netralitas dengan tidak berpolitik praktis. Tidak berpihak terhadap salah satu pasangan calon, tidak melakukan provokasi kepada orang lain yang dapat memecah belas persatuan dan kesatuan bangsa. Ia juga mengingatkan agar ASN tidak like, share atau berkomentar terhadap status konten yang berisi aktivitas pasangan calon di media sosial.
“Pimpinan Perangkat Daerah diharapkan dapat mensosialisasikan dan melakukan pengawasan terkait netralitas ASN selama proses penyelenggaraan berlangsung. Imbauan ini berlaku bagi seluruh pegawai non ASN di lingkungan Pemko Batam,” ucapnya.
Upacara 17 Hari Bulan Tingkat Kota Batam dipimpin oleh Pjs. Wali Kota Batam, Andi Agung dan diikuti ASN di lingkungan Pemerintah Kota Batam. Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) turut serat mengikuti Upacara 17 Hari Bulan Tingkat Kota Batam.(*)