Header Ads

Polda Kepri Musnahkan Narkoba Sebanyak 7 Kg Sabu dan 3 Kg Ganja dari 9 Tersangka


Sinarkepri.coid.Batam.– Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) menggelar konferensi pers pemusnahan barang bukti (BB) narkoba dari kasus Tindak Pidana Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau periode bulan September dan Oktober tahun 2024. Pengungkapan tersebut terdiri dari 7 Laporan Polisi dengan tersangka 9 orang. 

Pemusnahan ini dipimpin oleh Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Anggoro Wicaksono, dan melibatkan sembilan orang tersangka yang berhasil ditangkap, Jum'at (25/10/2024). 

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Joint Investigation, Kantor Wilayah Kemenkumham Karimun, penyerahan dari pihak Bea Cukai.

Dalam penjelasan Dirresnarkoba Polda Kepri AKBP Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa barang bukti (BB) sabu yang diamankan sebanyak 7 kilogram dan ganja kering sebanyak 3,8 kilogram. 

Pemusnahan barang bukti telah mengikuti prosedur SOP serta ketetapan penyitaan dari kejaksaan, dan ini merupakan bagian dari upaya serius Polda Kepri dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

Kami berkomitmen untuk memerangi peredaran gelap narkoba dan menjaga generasi muda dari pengaruh buruknya, ujar Anggoro.

Pemusnahan Barang bukti narkotika jenis Sabu dan narkotika jenis Ganja Kering dimusnahkan dengan Mobil Insinerator dengan suhu 1200° C dan disaksikan langsung oleh para tersangka dan tamu undangan.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 113 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.

Langkah pemusnahan ini dilakukan sebagai upaya Polda Kepri dalam memberantas peredaran narkotika serta menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkoba.

Polda Kepri berjanji akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan narkoba guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat.

Dengan langkah ini, Polda Kepri berharap bisa mengurangi jumlah pengguna dan pengedar narkoba, serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkoba. (San).
Diberdayakan oleh Blogger.