Header Ads

Pentingnya Perlindungan HAM, Divkum Polri Lakukan Sosialisasi di Polresta Barelang

 

Divkum Polri menggelar kegiatan sosialisasi mengenai pentingnya perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) tentang penghapusan penyiksaan dalam proses penyidikan tindak pidana, Rabu (13/11/2024) (poto/Humas Polresta Barelang)

SinarKepri.co.id Batam – Divisi Hukum (Divkum) Polri menggelar kegiatan sosialisasi mengenai pentingnya perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) tentang penghapusan penyiksaan dalam proses penyidikan tindak pidana. Kali ini, kegiatan sosialisasi berlangsung di Aula Anindhita, Lantai 2 Polresta Barelang, Batam, Rabu (13/11/2024).

Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pejabat dari Divkum Polri, termasuk Brigjen Pol. Veris Septiansyah, S.H., S.I.K., M.Si., M.H. (Karobankum Divkum Polri), Kombes Pol. Toni Binsar, S.H., S.I.K., M.Si. (Robankum Divkum Polri), dan Kombes Pol. Dr. Purwadi Wahyu Anggoro, S.I.K., M.H. (Kebijakan Madya Bidang Hukum Divkum Polri), Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, SIK, MH, MM, serta sejumlah personel Polresta Barelang.

Sosialisasi diadakan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman anggota kepolisian mengenai prinsip-prinsip dasar HAM dalam penanganan kasus pidana. Dalam penyampaiannya, tim Divkum Polri menekankan pentingnya penerapan HAM dalam setiap tahapan penyidikan, mulai dari penyelidikan, pengumpulan bukti, hingga pemeriksaan tersangka.

Dalam kata sambutan, Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, SIK, MH, MM, menyampaikan apresiasinya kepada tim Kajian HAM Divkum Polri. "Kami berharap kegiatan ini memberi pencerahan kepada kami di wilayah Polresta Barelang dan dapat diimplikasikan dalam tugas kepolisian sehari-hari," ujarnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran terhadap pentingnya perlindungan HAM dalam proses hukum semakin kuat di kalangan anggota kepolisian, untuk mewujudkan penegakan hukum yang lebih adil dan berkeadilan di Indonesia.

Sementara itu, Karobankum Divkum Polri Brigjen Pol Veris Septiansyah, menjelaskan bahwa setiap orang wajib menghormati HAM orang lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.



“Hak dan kebebasan setiap orang harus tunduk pada pembatasan undang-undang yang bertujuan menjamin penghormatan atas hak orang lain serta mempertahankan moral, keamanan, dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis,” kata Veris Septiansyah.

Ia juga menegaskan bahwa dalam mengumpulkan informasi, petugas dilarang melakukan intimidasi, merekayasa laporan, atau memutarbalikkan fakta. Setiap proses pemanggilan harus dilakukan dengan adil, memberikan waktu cukup kepada saksi maupun korban, dan memastikan perlindungan hak-hak tersangka, tambahnya.

Divkum Polri juga menyoroti bahwa penerapan prinsip HAM yang baik dalam penyidikan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Ketika kita menjalankan tugas dengan penuh rasa hormat terhadap hak asasi manusia, itu bukan hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga langkah strategis untuk membangun kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.

Pejabat Polri diwajibkan melakukan pengawasan terhadap penerapan HAM oleh anggotanya, serta memberikan sanksi tegas bagi yang melanggar melalui mekanisme disiplin, etika kepolisian, dan proses hukum pidana.  Veris Septiansyah juga menekankan bahwa HAM adalah hak dasar setiap individu yang harus dijunjung tinggi demi menjaga harkat dan martabat manusia.

Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, SH, menambahkan “Mari kita sukseskan Pilkada 2024. Jangan mudah percaya dengan berita yang tidak benar atau Hoax guna menjaga situasi Kamtibmas menjelang pemilu menjadi aman dan kondusif. (*)

Editor : Ikhsan

 

Diberdayakan oleh Blogger.