Header Ads

Polresta Barelang Sukses Gagalkan TPPO dan Pengiriman PMI Ilegal

 


Polresta Barelang berhasil menggagalkan kasus TPPO dan PMI ilegal. (poto/Ikhsan)

SinarKepri.co.id Batam - Dalam upaya mendukung program 100 hari kerja Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Polresta Barelang berhasil menggagalkan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal. Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Barelang dalam memberantas tindak kejahatan Ilegal atau Non Prosedural di wilayah Hukum Polresta Barelang.


Hal ini dikatakan Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi saat menggelar Konferensi Pers di dampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian, SIK, MH, Kasihumas Polresta Barelang IPTU Budi Santosa, SH, bertempat di Lobby Mapolresta Barelang, Sabtu (16/11/2024).


Dalam keterangannya, Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu mengatakan bahwa, kasus PMI Non Prosedural diungkap dari bulan Oktober - November 2024 oleh Sat Reskrim Polresta Barelang. Saya apresiasi atas pengungkapan ini atas koordinasi dan kerjasama dengan BP3MI dan Imigrasi Kota Batam yang selama ini saling bersinergi dengan baik untuk menumpas dan mengungkap PMI Non Prosedural di Kota Batam ini.


Lanjut kapolresta,terdapat 4 Laporan Polisi yang terjadi di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Terminal Kedatangan Bandara Hang Nadim.


Korban dari hasil penindakan ada 10 orang, dan korban yang berhasil di selamatkan hasil dari pencegahan ada 14 orang berasal dari luar Kepri. Ke 14 orang tersebut berasal dari Jawa Barat, Sumatra Barat, NTB, Jawa Timur, Medan dan Lampung Timur.

Adapun tersangka yang berhasil di amankan Polresta Barelang sebanyak 6 orang berinisial SF (44), PI (33), SN (33), JS (23), DM (22) dan  S (47).


"Ini adalah langkah konkret dalam mendukung program Presiden untuk memberantas praktik TPPO dan melindungi hak-hak Pekerja Migran Indonesia. Kami akan terus berkomitmen untuk mengungkap kasus-kasus serupa dan menindak tegas pelaku kejahatan ini," tegas Kombes Pol. H. Ompusunggu.


Kronologis Penangkapan

Adapun kronologis penangkapan yang dilakukan oleh unit Satreskrim Polresta Barelang dan unit Reskrim Polsek jajaran yaitu dengan mendapatkan informasi serta melakukan upaya penyelidikan serta pencegahan terhadap para CPMI yang akan diberangkatkan bekerja ke luar negeri melalui pelabuhan internasional kota Batam dari hasil penyelidikan pada bulan Oktober sampai saat ini tim berhasil menyelamatkan sebanyak 10 CPMI yang akan berangkat ke luar negeri yaitu negara Malaysia Singapura Kamboja.


Selain itu tim juga berhasil mengamankan 6 orang terduga pelaku yang berperan sebagai merekrut pengurus penginapan dan makan CPMI selama di kota Batam, memberangkatkan para CPMI hingga menempatkan para CPMI untuk bekerja ke luar negeri.


Unit Satreskrim Polresta Barelang juga berhasil melakukan penyelamatan terhadap 14 orang CPMI Yang akan berangkat bekerja ke luar negeri secara mandiri.


Kemudian terhadap para CPM yang berhasil diamankan diserahkan kepada BP3MI kota Batam dan terhadap para terduga pelaku dilanjutkan proses penyelidikan lebih lanjut.


Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi menghimbau masyarakat supaya tidak terpengaruh dengan iming iming gaji besar bekerja di luar negeri, silahkan kalau mau berangkat sesuai dengan prosedur yang ada, jika tertangkap akan saya tindak tegas, dan jika ada informasi dari masyarakat mengetahui adanya penampungan seperti wisma atau hotel adanya penampungan yang mencurigakan tolong diinfokan kepada kami.


Atas perbuatannya para tersangka di jerat dengan pasal 81 Jo Pasal 83 Jo Pasal 86 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Pemerintahan Pengganti UU. No. 2 Tahun 2022 Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 e KUHP. Ancaman Pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.15.000.000.000,00., ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu. (*)

Editor : Ikhsan

Diberdayakan oleh Blogger.