Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan RI Serahkan Predikat Wilayah Bebas Korupsi ke Lapas Batam
Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-12.OT.03.02 Tahun 2024 tentang Penetapan Satuan Kerja Berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2024.
Predikat ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dan pengakuan atas upaya serta komitmen Lapas Batam dalam mewujudkan integritas dan membangun lingkungan bebas dari praktik korupsi.
Pada kesempatan ini, Heri Kusrita menyatakan komitmennya untuk mempertahankan predikat WBK ini melalui penyelenggaraan layanan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari segala bentuk penyimpangan. Ia juga mengapresiasi seluruh jajaran yang telah berperan aktif dalam mendukung terwujudnya predikat tersebut.
“Predikat ini adalah bentuk tanggung jawab yang harus kami jaga dengan serius. Kami akan terus berupaya meningkatkan integritas dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Heri Kusrita, dikutip.
Prestasi ini menjadi salah satu langkah penting bagi Lapas Batam dalam meningkatkan standar pelayanan dan kualitas lingkungan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan yang efektif dan efisien.
Dengan predikat WBK ini, Lapas Batam semakin mengukuhkan komitmennya dalam mendukung program pemerintah untuk memerangi korupsi di lingkungan instansi pemerintah.
"Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan standar pelayanan dan kualitas lingkungan di Lapas Batam. Prestasi ini bukan hanya milik kami, tetapi juga milik seluruh warga binaan," ucap Heri.
Acara penyerahan ini turut menjadi momentum untuk mempererat koordinasi dan sinergi antar instansi dilingkungan Kementerian Hukum, Ham serta Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam membangun lingkungan bebas korupsi dan menciptakan tata kelola pemerintahan yang berintegritas. (*)
Editor : Ikhsan