Wali Kota Batam Terima Kunjungan Kerja Komisi IX DPR RI Terkait Pengawasan THR Pekerja
![]() |
Keterangan Poto: Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin., M.Pd terima kunjungan kerja Komisi IX DPR RI (foto/mcb) |
SinarKepri.co.id Batam – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin, M.Pd., menerima kunjungan kerja dari Komisi IX DPR RI di Graha Kepri, Kamis (13/03/2025).
Kunjungan ini dilakukan dalam rangka pengawasan Tunjangan Hari Raya (THR) Pekerja tahun 2025, yang menjadi bagian dari upaya Komisi IX DPR RI untuk memastikan kesejahteraan para pekerja di Indonesia, khususnya di wilayah Batam.
Rombongan Komisi IX DPR RI, yang dipimpin oleh Ketua Tim/Wakil Ketua Komisi IX, M. Yahya Zaini, S.H., berfokus pada pengawasan implementasi pemberian THR kepada pekerja di Batam. Komisi IX mengingatkan pentingnya perusahaan-perusahaan untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan terkait pembayaran THR kepada karyawan, sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras dan kontribusi mereka selama setahun.
Sekretaris Daerah Jefridin mengucapkan selamat datang di Kota Batam kepada rombongan Anggota Komisi IX DPR RI di Kota Batam. Terimakasih dihaturkan kepada Anggota Komisi IX DPR RI yang telah menginisiasi pertemuan dalam rangka pengawasan THR ini
“Atas nama Wali Kota Batam, mengucapkan selamat datang di Kota Batam kepada rombongan Anggota Komisi IX DPR RI di Kota Batam. Terimakasih dihaturkan kepada Anggota Komisi IX DPR RI yang telah menginisiasi pertemuan dalam rangka pengawasan THR ini,” ujarnya.
Muhammad Yahya Zaini menyampaikan kunjungan kerja ini dalam rangka pengawasan THR di Provinsi Kepri. Ia berharap perusahaan yang ada di Kepri dapat membayarkan THR tepat waktu yakni h-7 sebelum lebaran. Karena jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, akan mendapatkan sanksi dengan membayar denda dan sanksi administrasi.
“Apa kebijakan yang diambil oleh Pemprov Kepri dalam prmbayaran THR ini. Tentunya sesuai intruksi Bapak Presiden THR harus dibayarkan dia minggu sebelum lebaran. Untuk itu kami ingin tahu upaya apa yang dilakukan Pemko Batam maupun Pemprov Kepri dalam pembayaran THR pekerja,” katanya.
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Mangara Simarmata menyampaikan bahwa telah melakukan upaya antisipasi. Tim Pengawas akan turun langsung jika ada indikasi pelanggaran pembayaran THR. Juga membuat posko untuk menerima jika ada pengaduan tentang pembayaran THR.
Turut hadir Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Tenaga Kerja, Darmawansyah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Mangara Simarmata, Kepala Dinas Kota Batam, Rudi Sakyakirti, Ketua Apindo Provinsi Kepri, Stanly Rocky, Asosiasi Serikat Pekerja dan pengusaha diantaranya dari PT MC Dermot. (***)
Editor : Ikhsan
Sumber : Rill Diskominfo Batam