Penjelasan Operasional Proses Pencarian Lanjutan Penerbangan JT-610 Registrasi Pesawat PK-LQP
sinarkepri.co.id. JAKARTA – 16 Desember 2018. Lion Air (kode penerbangan JT) member of Lion Air Group menyampaikan informasi sehubungan dengan musibah penerbangan JT-610 pesawat Boeing 737 MAX 8 registrasi PK-LQP, bahwa proses pencarian dan evakuasi (search and rescue/ SAR) penumpang serta kru dari JT-610 masih terus berlangsung. Upaya pencarian lanjutan tersebut merupakan bentuk komitmen Lion Air dan berdasarkan permintaan dari pihak keluarga.
Untuk lebih komprehensif Lion Air mendatangkan kapal canggih dalam proses pencarian jenazah penumpang maupun kru penerbangan JT-610. Dalam hal ini apabila ditemukan maka akan diambil dan diserahkan kepada Badan SAR Nasional (BASARNAS) guna tindakan selanjutnya sesuai prosedur. Proses pencarian juga dilakukan terhadap kotak hitam yaitu alat perekam suara di ruang kemudi pilot (Cockpit Voice Recorder/ CVR). Dalam proses pencarian kembali, Lion Air menunjuk perusahaan swasta profesional asal negara Belanda dengan menggunakan kapal laut MPV Everest.
kunjungan Presiden Direktur Lion Air Group Edward Sirait ke Johor Bahru Malaysia (foto: Lion Air Group) |
Lion Air mengucapkan terima atas dukungan dari BASARNAS untuk proses pencarian dan evakuasi yang sudah dijalankan selama ini. Lion Air menegaskan, bahwa pencarian kembali ini juga merupakan kesungguhan Lion Air untuk mencari bagian kotak hitam yaitu Cockpit Voice Recorder (CVR) yang menurut Undang-Undang adalah tugas dan tanggung jawab dari KNKT seperti yang tertulis didalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2012 tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi Bab VI Pasal 48 yang menjelaskan bahwa “Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas KNKT dan tugas Sekretariat KNKT dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. anggaran Kementerian Perhubungan”. (danang mandala prihantoro/arifin)