foto bersama usai acara sosialisasi
Sinarkepri.co.id.Batam-L-PERKKINDO (Lembaga Perlindungan Konsumen
Kelistrikan Indonesia) Batam, Rabu (26/6) 2019 bersama PT PLN Batam, kembali
melaksanakan Sosialisasi peningkatan konsumsi Tenaga Listrik, Peduli dengan
keselamatan penggunaan listrik dan menjaga aset infrastruktur tenaga listrik
PLN Batam di Aula Kantor Lurah Tanung Uncang Kecamatan Batu Aji Batam. Peserta sosialisasi kali ini diikuti Ibu-ibu di lingkungan Kelurahan Tanjung Uncang dan beberapa orang Ketua RT dan Ketua RW. Pembukaan sosialisasi dilakukan Lurah Tanjung Uncang Anwaruddin SPd MM didampingi Junarso dan Amin Sayuti dari PLN, juga para staf Lurah dan Ketua L-PERKKINDO sendiri Thomas AE.
Lurah Tanjung Uncang Anwaruddin SPd MM memberikan sambutan
Lurah Tanjung Uncang Anwaruddin SPd MM dalam
sambutannya mengatakan, sangat
mengapresiasi L-PERKKINDO dan PLN Batam atas penyelenggaraan acara sosialisasi tersebut. Ia berharap, peserta yang umumnya dari
masyarakat Kelurahan Tanjung Ucang dapat mengikutinya sampai selesai dan
bermanfaat untuk kembali disosialisasikan apa yang didapatnya ke masyarakat
luas tentang kelistrikan.
Setelah sambutan pembukaan Lurah,
Ketua L-PERKKINDO Thomas AE mengawali
kegiatan sosialisasi, menjelaskan sekilas tentang Lembaga Perlindungan Konsumen
Kelistrikan Indonesia sebagai bagian dari Lembaga dari Lembaga Perlindungan
Konsumen Swadaya masyarakat sebagaimana tertera dalam makalah yang dibagikan
kepada peserta sosialisasi. Thomas
menguraikan secara ringkas tentang hak dasar publik atas listrik dan peranan L-PERKKINDO dalam perlindungan
konsumen kelistrikan. Hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 8 tahun 1999
tentang perlindungan konsumen.
Perlindungan konsumen tersebut sekaligus juga konsumen dapat memahami
hak dan kewajibannya, demikian juga hak dan kewajiban pelaku usaha, khususnya
pelaku usaha kelistrikan. Hak dan
kewajiban konsumen maupun hak dan kewajiban pelaku usaha kelistrikan telah
diatur dalam undang-undang nomor 30 tahun 2009.
Khusus mengenai hak konsumen, Thomas mengambil contoh tentang pembelian
makanan atau kebtuhan sehari-hari.
Thomas mencontohkan, jika
misalnya membeli makanan Cap Cai, tentu
yang mengandung 10 jenis campuran sayur.
Karena pengertian 'Cap; itu adalah 10 dan Cai adalah sayur. Namun ada kalanya jenis sayuran dari Cap Cai
yang dibeli hanya mengandung 5 jenis sayur sehingga tak lagi Cap Cai, tetapi Go Cai. Keadaan seperti ini, tentu merugikan
konsumen. Sebab harga yang dibayar adalah harga Cap cai, tetapi ternyata isinya Go cai. Naka konsumen dapat menuntut haknya. Demikian juga tentang pembelian kebutuhan
sehari-hari, misalnya gas. Ada kalanya
gas yang katanya berisi 3kg, tetapi
ternyata hanya berisi 2,7kg atau 2,5kg.
Maka konsumen dapat komplain penjual dan menuntut haknya dipenuhi.
Demikian juga tentang kebutuhan listrik saat ini. Konsumen harus benar-benar memahami hak dan
kewajibannya. Bagaimana pelayanan PLN Batam
saat ini, konsumen berhak menanyakan langsung ke pihak pelaku usaha
listrik. Dalam hal ini PLN Batam. Misalnya tagihan rekening yang besar tidak
sama dengan pembayaran sebelumnya.
Demikian juga penempatan tiang atau gardu PLN, konsumen berhak untuk menanyakannya. Namun disamping haj-hak sebagai
konsumen, juga harus mengetahui
kewajibannya. Misalnya kewajiban
membayar tepat pada waktunya, tidak
lewat tanggal 20 setiap bulannya.
Dalam kesempatan itu juga Thomas AE
menjelaskan tentang sejarah kelistrikan di Batam yang tentunya sangat penting
diketahui konsumen. Litrik di Batam
pertama kali dikelola Pertamina tahun 70-an.
Kemudian beralih dikelola Badan
Otoritta Batam. Tahun 1983 dikeloa PT PLN (Persero) wilayah khsusu Batam.
Selanjutnya tahun 2000, tepatnya
tanggal 3 Oktober dikelola PT PLN Batam yang merupakan swasta murni sebagai
anak cabang perusahaan PT PLN (Persero).
Thomas sedikit menjelaskan, bahwa
di daerah lain PT PLN adalah
Perusahaan Listrik Negara.
Sedangkan PT PLN Batam adalah
Pelayanan Listrik Nasional. Yang
membedakan PT PLN Batam dan diluar Batam ,
bahwa PT PLN Batam adalah swasta yang tidak mendapat bantuan atau
subsidi dari pemerintah. Karenanya,
keberlangsungan atau eksistensi PT PLN tergantung dari kelancaran pembayaran
rekening listrik pelanggan. Thomas juga menjelaskan, bahwa untuk memproduk
listrik, PT PLN batam menggunakan bahan
bakar gas sebesar 80 persen dan 20 persen batu bara.Sebagai tindak lanjut dari acara sosialisasi ini, kata Thomas, akan membentuk Group Waa yang dinamakan Komunitas Listrik Batam (KLB) Kelurahan Tanjung Uncang sebagai sarana komunikasi untuk saling berbagi mengenai kelistrikan. Demikian juga tentang keluhan atau permasalahan kelistrikan yang dialami konsumen, pihaknya siap dihubungi kapan saja, sepanjang mengenai kelistrikan.
Setelah pemaparan Ketua L-PERKKINDO, peserta sebanyak 6 orang mengajukan
beberapa pertanyaan. Enam orang peserta mengajukan pertanyaan yang berhubungan dengan masalah kelistrikan sehari-hari yang ditemukan dan dialami konsumen. Di antaranya pertanyaan Boyke, warga perumahan Barelang Kelurahan Tanjung Uncang. Boyke menanyakan tentang ada sejumlah bangunan baru ditemukan tidak sesuai klasifikasi mutu bangunannya disebabkan kemungkinan oknum developer mengurangi materi bangunan. Yang ditanyakan Boyke ke PLN, apakah pemasangan Instlasi listrik yang dipertanyakan kualitas banyunannya bisa disertifikasi. Misalnya bangunannya banyak terbuat dari bahan aluminium yang rawan panas sehingga membahayakan instlasi listrik. PLN Batam dalam hal ini Junarso memberikan jawaban, bahwa dahulu untuk pemasukan arus listrik dari PLN harus melalui rekomendasi AKLI yang cenderung kurang memperhatikan tentang sertifikasi bangunan maupun alat-alat listrik.
Namun kini, jelas Junarso, untuk
pemasangan instalasi harus mempunyai sertifikasi dari SLO. SLO inilah nanti yang akan dibawa ke PLN
untuk permohonan pemasukan arus listrik. PLN Batam, jelas Junarso, hanya sebatas mengalirkan arus listrik dari tiang ke kWh meteran. Selanjutnya dari kWh meteran ke dalam rumah merupakan tanggungjawab Instlateur. Junarso juga menambahkan, SLO ini tak
bisa direkayasa atau direka-reka dibaut sendiri. Sebab penerbitan SLO karena akan teregistrasi
langsung ke Direktorat kelistrikan Kementerian
ESDM. Jadi bagi setiap pemohon calon pelanggan PLN Batam, wajib melampirkan
SLO. Junarso juga menyinggung tentang listrik berdaya sampai 5 amper , dahulu tidak diwajibkan melampirkan SLO. Namun
saat ini tidak ada lagi 5 amper, tetapi minimal 10 amper wajib mempunyai sertifikat SLO bagi setiap pemohon. Kemudian Ali Sayuti juga dari PLN Batam Centre menimpali sambil memegang salah satu contoh kWh meteran, menjelaskan, yang ahli listrik bisa mengotak-atik
meteran sehingga bisa memperlambat jalannya meteran sehingga pemakaian
pelanggan rendah dan pembayaran rekening listriknya otomatis rendah. Namun PLN bisa
mengetahui berapa sebenarnya pemakaian konsumen melalui penelitian jika dirasa
ada kejanggalan atau kecurigaan jika pemakaian pelanggan terlalu rendah melalui alat yang dimilki
PLN.
Penanya kedua Ibu Rosmawaty di salah satu kawasan pemukiman. Rosmawaty menyanyakan, bahwa
kabel listrik di kawasan pemukimannya telah terpasang sejak tahun 2013 lalu. Apakah kabel itu harus diganti?
Junarso menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri (Permen) ESDM. kabel litrik wajib harus dicek ulang
sekali dalam lima tahun. Untuk penggantian kabel, umumnya dilakukan sekali dalam 10 tahun. Junarso kemudian menambahkan, bahwa PLN Batam
hanya bertanggungjawab dari tiang ke kWh meteran. Ibu Tanty juga menanyakan tentang pemakaian token listrik atau pulsa listrik yang bisa dihemat? Ia menayakan, apakah pembelian token sampai
tiga kali misalnya 20.000 , 20.000
, 20.000 bisa dilakukan untuk penghematan?
Junarso menjawabm bahwa sebaiknya dibeli
saja 100.000. Sebab jika beli 20.000 sampai tiga kali maka akan semakin boros pemakaiannya karena
dikenakan biaya administrasi sampai tiga
kali (3 kali 2000) dan PJU 6 sampai 7 persen. sementara
2000 saja sudah bisa lebih 1 kWh meter.
Jawaban Junarso : untuk permohonan penurunan daya bisa-bisa saja. Namun saat ini jarang terjadi. Untuk permohonan penurunan daya dikenakan
biaya administrasi dan
setelah itu akan ada penyesuaian tarif pembayaran rekekening pelanggan. hanya saja perlu diingat : saat ini tidak ada
lagi daya 6 amper, tetapi minimal 10 amper.
Kemudian Budi menanyakan tentang kehilangan pulsa atau token sampai tiga kali. Pertama ia beli 100.000, tetapi entah bagaimana, jelas Budi, itu
hilang saat listrik mati. Hal itu
terjadi sampai tiga kali.
Sudah ia tanyakan ke area PLN Tiban, sejauh ini belum ada penyelesaian,
bagaimana itu bisa terjadi?
Junarso menjelaskan, nanti akan dicek lagi ke pelayanan area Tiban. Tetapi Junarso menyarankan, akan lebih baik
jika pak Budi pindah saja dari token ke pasca bayar. Dan terakhir pertanyaan Royen Sianipar warga Perum Marina garden) Sejumlah kabel listrik turun dari cantolannya sampai
sekarang belum diperbaiki, kapan akan dicek kesana?
Jawaban Junarso, nantinya akan dicek dulu baru kemudian seraya mengucapkan terima kasih keperdulliannya atas aset
PLN.
Acara sosialisasi Peningkatan Konsumsi Tenaga Listrik, Peduli dengan keselamatan penggunaan tenaga listrik dan menjaga asset infrastruktur tenaga listrik PT PLN di Aula Kantor Kelurahan Tanjung Uncang Kecamatan Batu Aji Batam berlangsung lancar dari pukul 14.30 hingga pukul 17.00. Para peserta terdiri dari para Ibu-ibu dan beberapa orang Ketua RT/RW merasa puas atas pemaparan pihak PLN maupun L-PERKKINDO sebagai penyelenggara. Lurah Anwarruddin SPd MM juga menyatakan hal yang sama, bahwa penyelenggaraan sosialisasi semacam itu sangat besar manfaatnya, tentunya nantinya kepada peserta yang mengikutinya dapat menyebarluaskan apa yang doperolehnya dari acara tersebut. (arifin)
|