Masyarakat Desa Pulau Medang Kembali Sampaikan Mosi Tak Percaya
Surati Bupati Lingga, Minta Berhentikan Kepala Desa
sinarkepri.co.id.Lingga-Masyarakat Desa Pulau Medang Kecamatan Ketang Bedare Kabupaten
Lingga, 19 September 2019 lalu, kembali mengajukan mosi tak percaya terhadap kepemimpinan Kepala Desa Rusli. Mosi tak percaya itu berdasarkaan rapat pertemuan masyarakat tanggal 30 Agustus 2019 lalu membahas dugaan penyimpangan Anggaran Desa 2018 dan pemberhentian lima (5) orang aparat Desa sejak 2017 yang dilakukan Kepala Desa. Sebagai kesimpulan dari pertemuan masyarakat Desa Pulau Medang 30 Agustus itu, akibat dari dugaan penyimpangan anggaran desa dan pemberhentian sewenang-wenang kepala desa terhadap lima aparat desa, menimbulkaan ketidakpastian kepemimpinan Kepala Desa maupun integritasnya.
Karenanya, BPD Desa Pulau Medang yang mengambil alih hasil pertemuaan atau musyawarah tanggal 30 Agustus 2019 itu dengan beberapa catatan penting yang akan disampaikan kepada Bupati Lingga. Antara lain, masyaraakat Pulau Medang memohon kepada Bupati Lingga untuk memberhentikan Kepala Desa Rusli demi kepentingan umum masyarakat Desa Pulau Medang. Selanjutnya dimohon diadakan pemeriksaan keuangaan desa yaang diduga kuat merugikan keuangan negara. Surat mosi tak percaya yang disampaikan kepada Bupati Lingga tertanggal 19 September 2019 dengan tembusan Inspektorat Kabupaten Lingga, Kejari Lingga, Kejati Kepri DPRD Lingga, Camat Ketang Bedare dan kepada Kepala Desa Pulau Medang.
Seputar surat mosi tak percaya masyarakat yang dilayangkan ke Bupati Lingga, sejauh ini Kepala Desa Pulau Medang Rusli, belum bisa dikonfirmasi bagaaimana tanggapaannya. Saat dihubungi ke HP Kepala Desa, tidak menjawabnya, walau ada nada masuk. Demikian juga sms yang dikirimkan, belum mendapat balasan.
Sebagai catatan, surat mosi percaya masyarakat Pulau Medang 19 September 2019, merupakan surat mosi percaya yang kedua. Mosi percaya pertama pada bulan Juni lalu yang ditandatangani ratusan masyarakat ditambah 31 orang unsur pemuda yang membubuhkan tanda tangan, mengajukan mosi tak percaya kepada Kepala Desa. Surat 'Mosi tak percaya' yang mewakili masyarakat Desa Pulau Medang itu ditujukan kepada Camat Ketang Bedare yang tembusannya dikirimkan kepada Bupati Lingga, Ketua DPRD Lingga agar Kepala Desa Pulau Medang Rusli segera diganti.
Dalam surat mosi tak percaya terhadap Kepala Desa Rusli disebutkan,Kepala Desa
secara semena-mena memberhentikan
Sekretaris Desa maupun beberapa RT/RW mapun perangkat desa lainnya yang kurang
sepaham dengan Kepala Desa Rusli. Karenanya, masyarakat Desa Pulau Medang
memohon kepada Camat Ketang Bedare agar Kepala Desa diberhentikan dan
mengangkat Pjs Kepala desa. Lebih jauh dijelaskan
dalam surat masyarakat Desa Pulau Medang itu, bahwa setiap kebijakan tentang
pembangunan desa yang menggunakan alokasi dari dana desa dilakukan sendiri oleh
Kepala Desa Rusli, tanpa ada musyawarah, sosialisasi atau mendengarkan
masukan-masukan masyarakat. Selanjutnya sikap arogan Kepala Desa dan
merasa menang sendiri. Hal ini tentu menimbulkan rasa tidak senang
masyarakat bahkan kebencian masyarakat terhadap Kepala Desa. Jika hal ini
dibiarkan berlarut-larut tanpa ada tindakan dari Camat maupun Bupati,
dikhawatirkan akan mencoreng nama baik masyarakat Desa Pulau Medang maupun
terkendalanya pembangunan. (herman/as)
Karenanya, BPD Desa Pulau Medang yang mengambil alih hasil pertemuaan atau musyawarah tanggal 30 Agustus 2019 itu dengan beberapa catatan penting yang akan disampaikan kepada Bupati Lingga. Antara lain, masyaraakat Pulau Medang memohon kepada Bupati Lingga untuk memberhentikan Kepala Desa Rusli demi kepentingan umum masyarakat Desa Pulau Medang. Selanjutnya dimohon diadakan pemeriksaan keuangaan desa yaang diduga kuat merugikan keuangan negara. Surat mosi tak percaya yang disampaikan kepada Bupati Lingga tertanggal 19 September 2019 dengan tembusan Inspektorat Kabupaten Lingga, Kejari Lingga, Kejati Kepri DPRD Lingga, Camat Ketang Bedare dan kepada Kepala Desa Pulau Medang.
Seputar surat mosi tak percaya masyarakat yang dilayangkan ke Bupati Lingga, sejauh ini Kepala Desa Pulau Medang Rusli, belum bisa dikonfirmasi bagaaimana tanggapaannya. Saat dihubungi ke HP Kepala Desa, tidak menjawabnya, walau ada nada masuk. Demikian juga sms yang dikirimkan, belum mendapat balasan.
Sebagai catatan, surat mosi percaya masyarakat Pulau Medang 19 September 2019, merupakan surat mosi percaya yang kedua. Mosi percaya pertama pada bulan Juni lalu yang ditandatangani ratusan masyarakat ditambah 31 orang unsur pemuda yang membubuhkan tanda tangan, mengajukan mosi tak percaya kepada Kepala Desa. Surat 'Mosi tak percaya' yang mewakili masyarakat Desa Pulau Medang itu ditujukan kepada Camat Ketang Bedare yang tembusannya dikirimkan kepada Bupati Lingga, Ketua DPRD Lingga agar Kepala Desa Pulau Medang Rusli segera diganti.