Ditreskrim Polda Kepri Berhasil Selamatkan 11 Orang PMI Ilegal
Terlantar di Pantai Tanjung Memban Nongsa Kota Batam
Sinarkepri.co.id.Batam-Sebanyak 11 orang korban Pekerja
Migran Indonesia Ilegal yang ditelantarkan oleh pengurusnya di Pantai Tanjung
Bemban, Nongsa Kota Batam berhasil diselamatkan oleh Ditreskrimum Polda Kepri,
hal ini disampaikan oleh Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid
SIK, SH, MH pada saat Konferensi Pers di Polda Kepri pada Jumat 21 Februari
2020 Hadir dalam Konferensi Pers tersebut Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri
dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri.
Wadir
Reskrimum Polda Kepri menyampaikan "Setelah menemukan 11 korban PMI Ilegal
tersebut pada Selasa tanggal 18 Februari 2020 esoknya pada Rabu tanggal 19 Februari
2020, Tim Subdit IV Ditreskrimum melakukan penyelidikan, mencari keterangan
dari kesebelas korban tersebut hingga berhasil menangkap dan mengamankan para
tersangka yang diduga pemilik, Nakhoda dan ABK Kapal yang digunakan sebagai
sarana transportasi dari Malaysia ke Pantai Tanjung Bemban, Nongsa Kota Batam,
selanjutnya para terangka dibawa ke Kantor Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri
untuk pemeriksaan lebih lanjut".
Modus
Operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah Menempatkan PMI secara ilegal dengan
cara melakukan pengurusan serta menyediakan sarana akomodasi berupa kapal laut
untuk kepulangan para PMI illegal dari Malaysia hingga tiba di Kota Batam
dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan yakni mendapatkan bayaran yang
diperoleh dari hasil mengurus proses keberangkatan PMI secara ilegal yang masuk
kembali ke indonesia tanpa melalui jalur kepulangan ataupun pelabuhan yang
resmi.
Tersangka berjumlah 3 orang dengan Inisial K sebagai Pemilik Speed Boat, Inisial A sebagai Nakhoda atau tekong dan Inisial J sebagai ABK dengan Barang Bukti 2 buah unit Handphone dan 1 unit Speed Boat Fiber bermesin 200 PK. Para tersangka dijerat dengan pasal 120 jo pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2017 tentang keimigrasian dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).(hms polda kepri)
Tersangka berjumlah 3 orang dengan Inisial K sebagai Pemilik Speed Boat, Inisial A sebagai Nakhoda atau tekong dan Inisial J sebagai ABK dengan Barang Bukti 2 buah unit Handphone dan 1 unit Speed Boat Fiber bermesin 200 PK. Para tersangka dijerat dengan pasal 120 jo pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2017 tentang keimigrasian dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).(hms polda kepri)