Lion Air Group Implementasikan Pengaturan Sistem Jarak Aman (Physical Distancing)
Komitmen Aspek Keselamatan dan
Keamanan Penerbangan
Keterangan
pendukung: Sistem pengaturan jarak aman dalam pesawat.
|
Sinarkepri.co.id.TANGERANG
– 24 Maret 2020. Lion Air (kode penerbangan JT),
Wings Air (kode penerbangan IW) dan Batik Air (kode
penerbangan ID) Lion Air Group menginformasikan perkembangan terkini mengenai
kesungguhan dan upaya dalam mengutamakan faktor keselamatan, keamanan dan
kenyamanan penerbangan (safety first). Sebagai langkah preventif dan
antisipasi pencegahan penyebaran dampak wabah corona virus covid-19,
Lion Air Group
mengimplementasikan pengaturan jarak aman antar tamu atau penumpang (physical
distancing) dalam operasional penerbangan.
Sistem
pengaturan jarak untuk seluruh penumpang diimplementasikan dengan pengaturan
nomor kursi saat melakukan pelaporan (check-in), baik penumpang yang
melaksanakan check-in di meja pelaporan (check-in counter), web check
in maupun fasilitas pelaporan mandiri (self-check-in) yang tersedia
di bandar udara. Selain itu, pengaturan
jarak antar penumpang juga berlaku ketika berada di ruang tunggu (waiting
room) dan pada saat proses masuk ke dalam kabin pesawat (boarding),
baik yang menggunakan tangga belalai (garbarata) dan tangga biasa. Pengaturan
ini juga berlaku bagi penumpang yang berada didalam bus (neoplane) saat
menuju ke pesawat dan turun dari pesawat.
Dengan
pengaturan nomor kursi saat check-in, maka terdapat jarak antar penumpang saat
duduk didalam pesawat. Awak kabin (flight attendant) dan petugas layanan
darat (ground handling) akan membantu teknis pengaturan jarak antar
penumpang ketika berada di kabin pesawat jika terdapat penumpang yang duduk
berdekatan. Untuk alasan keselamatan dan keseimbangan (weight balance) pesawat
saat lepas landas dan mendarat, penumpang dapat dipindahkan sesuai instruksi
petugas darat atau awak kabin. Beberapa
hal yang perlu diperhatikan dalam sistem pengaturan tempat duduk bagi penumpang
di dalam kabin, antara lain:
1.
Kursi yang berada
di baris (row) pintu dan jendela darurat (emergency exit door and
window) harus terisi, dengan kriteria dewasa (minimal 18 tahun). Diutamakan
untuk penumpang yang tidak bepergian bersama keluarga, memenuhi ketentuan fisik
(kondisi sehat jasmani dan rohani), orang berprofesi militer atau polisi, awak
pesawat yang tidak bertugas (crew member) dan memahami instruksi dari
awak kabin dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
2.
Untuk
penumpang yang membutuhkan penanganan khusus (special handling) tetap
harus mengikuti arahan dan instruksi awak kabin.
3.
Barang
bawaan penumpang harus diletakkan ditempat penyimpanan bagasi di atas atau di
bagian bawah depan kursi penumpang (agar tidak menghalangi pergerakan dalam
keadaan darurat).
Sebagai tindakan pencegahan lainnya, Lion Air Group juga
melaksanakan penyemprotan cairan multiguna pembunuh kuman (disinfectant
spray) sesuai prosedur yang berlaku, penggunaan sarung tangan (hand
gloves), pengecekan suhu tubuh, penggunaan masker dan cairan/ gel pembersih
tangan (hand sanitizer). Hal-hal tersebut merupakan tindakan
preventif dengan tetap mengutamakan perlindungan bagi awak pesawat dan petugas
layanan darat.
Lion Air Group menegaskan, pelaksanaan
prosedur sterilisasi pesawat udara dilakukan guna memastikan keselamatan
penerbangan sesuai dengan standar operasional yang telah ditetapkan.
Lion
Air Group menyatakan, patuh dan menjalankan kebijakan regulator dan standar
prosedur operasi perusahaan serta ketentuan internasional. (danang mandala prihantoro)
Editor
: Budiyanto