Ditresnarkoba Polda Kepri
Berhasil
Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu Seberat 100,56Gram
Sinarkepri.co.id.Batam-Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri di bawah pimpinan AKBP
Arthur Sitindaon, SH., MH., berhasil mengamankan 1 (satu) orang tersangka
dikarenakan atas kepemilikan Narkotika jenis sabu, tersangka diamankan saat
berada di Di Pinggir Jalan Patimura Kabil Kec. Nongsa Kota Batam pada Senin
tanggal 11 Mei 2020.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol
Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H mengatakan "Berawal dari informasi yang
didapatkan tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri bergerak menuju ke Jalan
Patimura Kabil Kec. Nongsa, Kota Batam dan pada jam 23.00 wib tim melakukan
upaya paksa yakni melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki
dengan inisial DA alias D Dikarenakan
telah memiliki, menyimpan Narkotika jenis sabu seberat 100,56 Gram (seratus
koma lima puluh enam) yang disimpan didalam bungkusan plastik”, Jelas
Dirresnarkoba Polda Kepri.
"Setelah berhasil mengamankan para
tersangka dan barang bukti, Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri membawa
tersangka dan barang bukti ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan dan pengembangan
terkait jaringan lain dari para tersangka", tutur Dirresnarkoba Polda
Kepri.
Atas perbuatan nya tersangka diancam
dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 6 tahun atau
paling lama 20 tahun dan dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara
paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, jelas Kabid Humas Polda Kepri.