Isdianto Ajak Sukseskan Reforma Agraria di Kepri
Tanjungpinang,sinarkepri.co.id.-Plt. Gubernur H. Isdianto meminta Gugus Tugas Reforma Agraria baik
tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, menjadi garda terdepan dalam
mensukseskan penyelenggaraan program Reforma Agraria di Kepulauan Riau.
Ini semua dalam upaya mengatasi permasalahan sektor agraria melalui
penyelenggraan penataan aset reform disertai dengan akses reform.
“Guna memperoleh hasil yang maksimal, marilah kita dukung
penyelenggaraan reforma agraria di Provinsi Kepulauan Riau,” kata
Isdianto saat membuka Vicon Pembukaan Rapat Koordinasi Gugus Tugas
Reforma Agraria Provinsi Kepulauan Riau di Ruang Rapat Utama, Lantai IV,
Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Dompak, Tanjungpinang, Rabu (17/06).
Isdianto juga meminta para Bupati dan Walikota serta seluruh
pemangku kepentingan dapat berperan aktif. Karena keberhasilan reforma
agraria ini terletak pada komitmen dan peran pemerintah daerah serta
sinergi nyata dari para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan reforma
agraria di Provinsi Kepulauan Riau. “Penyelesaian masalah sengketa dan konflik agraria di Provinsi
Kepulauan Riau hanya dapat dilakukan jika kita semua bersinergi. Dengan
kerja bersama saya yakin
penyelesaian permasalahan agraria yang ada di Provinsi Kepulauan Riau dapat clear and clean,” ajak Isdianto.
Isdianto melanjutkan bahwa berdasarkan persetujuan pola
penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan dengan perubahan batas
kawasan hutan sebagaimana Surat Menteri00LHK00
Nomor00S.507/MENLHK/SETJEN/ PLA.0/7/2019 tanggal 26 Juli 2019 bahwa luasan yang disetujui untuk Provinsi Kepulauan adalah seluas 1.262 hektar. “Kami berharap keputusan mengenai perubahan batas kawasan hutan
tersebut dapat segera diterbitkan oleh Kementerian LHK sehingga
memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat,” pinta
Isdianto.
Sementara itu Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Wakil Kepala
Bafan Pertanahan Nasional (BPN) Surya TQandra mengatakan Reforma Agraria
itu ada 3 intinya, yaitu Penyediaan Tanah Objek Reformasi Agraria
(TORA), Redistribusi TORA, serta registrasi atau pendaftaran pertanahan.
Reforma Agraria merupakan solusi terbaik dalam upaya mengatasi
permasalahan sektor agraria melalui penyelenggaraan penataan aset reform
disertai dengan akses reform. “Dalam hal penyelenggaraan Akses Reform, penguatan pemberdayaan
masyarakat dilakukan melalui fasilitasi pemberian akses terhadap
pemodalan, teknologi, pemasaran, dan distribusi sehingga dapat
memberikan hasil yang optimal dan dapat meningkatkan taraf hidup
penerima manfaat Reforma Agraria di Kepulauan Riau,” jelasnya. (hms pemprov kepri/awang s)