Pemprov Rencanakan Pemutihan Kendaraan Bermotor Ditargetkan Juli Mendatang
Loket pembayaran pajak kendaraan di UPT PPD Samsat Tanjungpinang. Pemprov Kepri direncanakan mulai menerapkan pemutihan pembayaran pajak kendaraan tahun 2021 pada Juli mendatang. Foto: Asikk3
sinarkepri.co.id.Tanjungpinang-ANJUNGPINANG-DISKOMINFO- Pemerintah Provinsi Kepri mengatakan pihaknya merencanakan pelaksanaan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ditargetkan dimulai pada Juli mendatang. Hal ini disampaikan Gubernur Provinsi Kepri H Ansar Ahmad SE MM di Tanjungpinang, Senin (7/6). "Insyaallah lebih cepat lebih baik, target kita jika bisa Juli mendatang Alhamdulillah," ujar Ansar.
Namun begitu, lanjut Ansar hingga saat ini pihaknya masih menunggu Surat dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah BP2RD Provinsi Kepri untuk di tandatangani. "Jika sudah ada bisa langsung saya tandatangani Peraturan Gubernur (Pergub)nya," kata Ansar.
Ansar juga berharap nantinya dengan adanya pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini diberlakukan dapat menarik masyarakat untuk dapat membayar pajak kendaraan Bermotornya . "Mungkin selama ini tidak dibayar karena sudah banyak ditambah lagi dendanya , kita harap dengan ada Pergub ini dapat lebih cepat dan mampu meningkatkan PAD yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor di Provinsi Kepri," tegas Ansar. (kominfo kepri)