Penimbun Hutan Bakau, Diminta Ditindak Tegas Sesuai dengan Hukum
sinarkepri.co.id.Bintan-Pelaku penimbunan hutan bakau di Kampung Tokoja, Kelurahan
Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan
Riau (Kepri), menggeliat. Hektaran hutan Bakau yang tumbuh subur di
kawasan itu, telah ditimbun oleh seorang pengusaha kijang. Di
lokasi penimbunan Tampak puluhan unit Truck pengangkut tanah uruk
berseliweran di lokasi itu. Tak terhitung berapa banyak pohon Bakau yang
telah terkubur lantaran ditimbun.
Operator alat berat bernama
Ali menyebutkan, bahwa dirinya hanya seorang pekerja yang dibayar oleh
seorang pengusaha bernama pak Tupang, "saya disini hanya bekerja bang.
Saya operator alat berat. Saya disuruh pak Tupang bekerja disini. Kalau
pemilik lahannya, saya tidak tau, "ujar Ali polos di lokasi penimbunan.
Aksi
penimbunan ilegal itu pun diketahui Tim Penegak Hukum (Gakkum) Dinas
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepri. Tak pelak,
rombongan Gakum langsung bertindak dan menghentikan kegiatan tersebut,
"kami minta kepada semua pak sopir yang mengangkut tanah uruk ini,
supaya berhenti. Kami dari Gakum DLHK Kepri, "sebut Hasan yang memimpin
rombongan.
Ditambahkan hasan pihaknya selaku penegak hukum hutan
bakau akan memanggi pihak penimbun maupun pemilik lokasi dalam waktu
dekat.
Dilokasi penimbunan Hasan Wakil Direktur bidang
pengawasan Lembaga Kelautan Perikanan Indonesia (LKPI) Provinsi Kepri,
mengutuk keras kegiatan tersebut. Hasan juga sangat yakin, kalau
penimbunan itu ilegal, "saya sangat yakin, kalau kegiatan ini tidak ada
izinnya. Soalnya, yang ditimbun hutan Bakau. Dan ini memang dilarang.
Saya minta kepada pihak yang berkompeten, agar segera menindak pengusaha
yang berani menimbun Bakau, "katanya geram di lokasi penimbunan.
Ditambahkan Hasan,akibat penimbunan ini banyak habitat laut yang mati.
Tupang selaku penimbun ketika dihubungin via telepon selulernya mengaku di Batam.
kemudian pengusaha bernama Kambing yang bertanggungjawab atas penimbunan itu belum bisa dikonfirmasi. Undang-Undang
yang mengatur tentang hutan mangrove yaitu, UU No 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan, UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataaan Ruang, UU No 27
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
dan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
Hidup. Bagi pelaku penimbunan hutan Bakau, dapat dipidana penjara
selama 20 tahun. Dan didenda sebanyak Rp.1.5 miliar rupiah. (Saut M)