Header Ads

Pembeli Tanah Terancam Digusur, Mohon Perlindungan



 

 

Sinar Kepri.co.id.Bintan- Permasalahan tanah di Kabupaten Bintan maupun di Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau dari hari ke hari,  minggu ke minggu maupun bulan ke bulan seakan tiada habisnya.  Silih berganti sengketa tanah menyeruak kepermukaan.  Proses yang dilakukan mulai dari mediasi di kantor Desa bahkan sampai ke jalur hukum untuk mendapatkan suatu hak yang berkeadilan.

Seperti yang dialami Yanti,warga  KM.18 jalan Tirta Madu,Purwosari Kijang ini menuturkan,pada tahun 2010  membeli kaplingan dengan ukuran 10 x30 m2 dengan harga Rp.30 juta dari Budianto (Almarhum).

Dikatakan Yanti, kaplingan yang dibelinya tersebut tiba tiba diklaim sebagai lahan Predy,Padahal tanah tersebut dibeli lewat perantara bapaknya bernama Senin yang membantu memasarkan tanah Budianto.

Bahkan kata Yanti permasalahan tanah ini sudah sampai kepersidangan, saya terancam diusir dari tanah yang beli ini, akibat gugatan dari Fredy.  Padahal secara pisik tanah ini  sudah saya bangun, saya mamfaatin dijadikan tempat usaha untuk menyambung hidup.

kemudian di kaplingan yang sama muncul pembeli  bernama Istadi, ia juga membeli lahan itu ditahun 2010 dengan tanda bukti pembayaran kaplingan tanah tertera tanda tangan Fredy sebagai saksi beserta Senin sebagai saksi lainnya.

Istadi mempertanyakan posisi Predy,dulunya sewaktu kami membeli kaplingan itu dia sebagai saksi,sekarang malah belia yang punya,sampai sampai pembeli digugat,apa maksudnya ujarnya.
Kalau memang tanah sudah pindah hak atau Predy sudah membeli dari Budianto,tentunya para pembeli kaplingan harus diakui,sehingga tidak merugikan orang lain.

Saya kata Istadi akan memperjuangkan tanah ini,karena ini  kan hak saya, sudah saya beli diatas kertas bermeterai,ada saksi dan buktinya,  tegasnya.  Predy dikonfirmasi lewat WhatsAap belum memberikan jawaban. (Saut S).



Diberdayakan oleh Blogger.