Pembeli Tanah Terancam Digusur, Mohon Perlindungan
Sinar
Kepri.co.id.Bintan- Permasalahan tanah di Kabupaten
Bintan maupun di Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau dari hari ke hari, minggu ke minggu maupun bulan ke bulan seakan
tiada habisnya. Silih berganti sengketa
tanah menyeruak kepermukaan. Proses yang
dilakukan mulai dari mediasi di kantor Desa bahkan sampai ke jalur hukum untuk
mendapatkan suatu hak yang berkeadilan.
Seperti yang dialami Yanti,warga KM.18 jalan Tirta Madu,Purwosari Kijang
ini menuturkan,pada tahun 2010 membeli kaplingan dengan ukuran 10 x30 m2
dengan harga Rp.30 juta dari Budianto (Almarhum).
Dikatakan Yanti, kaplingan yang dibelinya tersebut tiba tiba diklaim sebagai
lahan Predy,Padahal tanah tersebut dibeli lewat perantara bapaknya bernama
Senin yang membantu memasarkan tanah Budianto.
Bahkan kata Yanti permasalahan tanah ini sudah sampai kepersidangan, saya
terancam diusir dari tanah yang beli ini, akibat gugatan dari Fredy. Padahal secara pisik tanah ini sudah saya
bangun, saya mamfaatin dijadikan tempat usaha untuk menyambung hidup.
kemudian di kaplingan yang sama muncul pembeli bernama Istadi, ia juga
membeli lahan itu ditahun 2010 dengan tanda bukti pembayaran kaplingan tanah
tertera tanda tangan Fredy sebagai saksi beserta Senin sebagai saksi lainnya.
Istadi mempertanyakan posisi Predy,dulunya sewaktu kami membeli kaplingan itu
dia sebagai saksi,sekarang malah belia yang punya,sampai sampai pembeli
digugat,apa maksudnya ujarnya.
Kalau memang tanah sudah pindah hak atau Predy sudah membeli dari
Budianto,tentunya para pembeli kaplingan harus diakui,sehingga tidak merugikan
orang lain.
Saya kata Istadi akan memperjuangkan tanah ini,karena ini kan hak saya,
sudah saya beli diatas kertas bermeterai,ada saksi dan buktinya, tegasnya.
Predy dikonfirmasi lewat WhatsAap belum memberikan jawaban. (Saut
S).