Header Ads

Ada Penampungan Sampah di Hutan Produksi

 

          Penampungan sampah di hutan produksi

 

Sinarkepri.co.id.Bintan-Keberadaan tempat pembuangan akhir (TPA) Illegal yang berlokasi di daerah teluk Lobam,Kecamatan  Seri Kuala Lobam Kabupaten Bintan berada dilahan Negara (Hutan Produksi). Kepada media ini salah seorang warga yang tidak mau namananya ditulis 10/01/2023 mengatakan,pembuangan sampah ke lokasi ini sudah lama,sekitar tahun 2014 tahun lalu tidak ada masalah.

Tetapi tiba tiba ada muncul plang dari Unit Kehutanan Bintan Tanjungpinang yang menyatakan lahan yang dijadikan tempat pembuangan sampah tersebut merupakan Hutan Negara atau Hutan Produksi yang belum pernah dilakukan pemutihan.

Ditambahkannya,tanah dan tanaman pisang disebelah tumpukan sampah itu,merupakan lahan pembuangan sampah juga.Luas lahannya  diperkirakan ada sekitar 6 hektaran.
Sampah sampah yang diangkut kesini dibawa dari Tanjung uban,Seri Kuala Lobam.

Kemaren alat berat yang lagi kerja untuk membuat kolam,dihentikan aparat dari kehutanan,kunci dan dinamo staternya dicopot,kasusnya lagi diproses.
Informasinya pemilik lokasi dipanggil ke kantor KPHP Unit IV Bintan Tanjungpinang di Tanjungpinang.

Kalau saya perhatikan,biasanya ada truk pengangkut  sampah bernomor plat merah yang sering mengangkut Sampah ke lokasi ini. Masalah izinnya saya tidak mengetahuinya,karena kami warga kebun lima (5) hanya memamfaatkan lahan,informasinya tanah ini milik Perusahaan.ujarnya

Hasil investigasi awak media ini di lokasi penumpukan sampah ada larangan   bertuliskan berdasarkan undang  nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan undang undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimum Rp.100 millyar.

Pengelola lahan tempat sampah  DL. ketika dikonfirmasi disalah satu rumah makan bt.16 jalan Tanjung Uban mengakui,ya pak saya belum mengantongi perizinan tempat pembuangan  sampah,kendaraan (Truk)milik pemerintah (plat merah) yang saya pakai untuk mengangkut sampah ke lokasi. Lahan yang saya pakai luasnya kira kira 4 hektar dan saya juga belum memiliki surat diatas tanah tersebut.katanya.

Kepala KPHP Unit IV Bintan Tanjungpinang, Ruah ketika dikonfirmasi di kantornya 12/01/2023 mengatakan,Kemaren 11/01 Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah siap,hari ini akan dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri. Keputusan ada pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepri,apakah dilanjutkan ke penyidik atau pembinaan,itu tergantung keputusan kepala Dinas ujarnya. (Saut m).


 

Diberdayakan oleh Blogger.