Ada Penampungan Sampah di Hutan Produksi
Penampungan sampah di hutan produksi
Sinarkepri.co.id.Bintan-Keberadaan tempat pembuangan akhir
(TPA) Illegal yang berlokasi di daerah teluk Lobam,Kecamatan Seri Kuala
Lobam Kabupaten Bintan berada dilahan Negara (Hutan Produksi).
Kepada media ini salah seorang warga yang tidak mau namananya ditulis
10/01/2023 mengatakan,pembuangan sampah ke lokasi ini sudah lama,sekitar tahun
2014 tahun lalu tidak ada masalah.
Tetapi tiba tiba ada muncul plang dari Unit Kehutanan Bintan Tanjungpinang yang
menyatakan lahan yang dijadikan tempat pembuangan sampah tersebut merupakan
Hutan Negara atau Hutan Produksi yang belum pernah dilakukan pemutihan.
Ditambahkannya,tanah dan tanaman pisang disebelah tumpukan sampah itu,merupakan
lahan pembuangan sampah juga.Luas lahannya diperkirakan ada sekitar 6
hektaran.
Sampah sampah yang diangkut kesini dibawa dari Tanjung uban,Seri Kuala Lobam.
Kemaren alat berat yang lagi kerja untuk membuat kolam,dihentikan aparat dari
kehutanan,kunci dan dinamo staternya dicopot,kasusnya lagi diproses.
Informasinya pemilik lokasi dipanggil ke kantor KPHP Unit IV Bintan
Tanjungpinang di Tanjungpinang.
Kalau saya perhatikan,biasanya ada truk pengangkut sampah bernomor plat
merah yang sering mengangkut Sampah ke lokasi ini. Masalah izinnya saya tidak
mengetahuinya,karena kami warga kebun lima (5) hanya memamfaatkan
lahan,informasinya tanah ini milik Perusahaan.ujarnya
Hasil investigasi awak media ini di lokasi penumpukan sampah ada
larangan bertuliskan berdasarkan undang nomor 41 tahun 1999
tentang kehutanan undang undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan
pemberantasan perusakan hutan,ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda
maksimum Rp.100 millyar.
Pengelola lahan tempat sampah DL. ketika dikonfirmasi disalah satu rumah
makan bt.16 jalan Tanjung Uban mengakui,ya pak saya belum mengantongi perizinan
tempat pembuangan sampah,kendaraan (Truk)milik pemerintah (plat merah)
yang saya pakai untuk mengangkut sampah ke lokasi. Lahan yang saya pakai
luasnya kira kira 4 hektar dan saya juga belum memiliki surat diatas tanah tersebut.katanya.
Kepala KPHP Unit IV Bintan Tanjungpinang, Ruah ketika dikonfirmasi di kantornya
12/01/2023 mengatakan,Kemaren 11/01 Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sudah
siap,hari ini akan dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi
Kepri. Keputusan ada pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi
Kepri,apakah dilanjutkan ke penyidik atau pembinaan,itu tergantung keputusan
kepala Dinas ujarnya. (Saut m).