Header Ads

Banggar DPRD Batam Sampaikan Laporan Hasil Pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024 Kepada Walikota Batam

 

Rapat Paripurna ke 11 DPRD Kota Batam Dipimpin Wakil Ketua I  H Muhammad Kamaluddin didampingi Wakil Ketua III Ahmad Surya 


Sinarkepri.co.id.Batam-Walikota Batam Haji Muhammad Rudi didampingi Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin MPd menerima laporan hasil pembahasan Banggar DPRD Kota Batam sekaligus memberikan tanggapan akhir pada Rapat Paripurna ke 11 DPRD Kota Batam Rabu (24/7) sore dipimpin wakil Ketua I  H Muhammad Kamaluddin dengan agenda Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Batam atas pembahasan Ranperda Perubahan APBD tahun anggaran 2024 sekaligus pengambilan keputusan.

Sebagaimana penjelasan wakil Ketua DPRD Muhammd Kamaludin, bahwa  bersama Tim anggaran Pemko Batam, bahwa Rapat Paripurna ke 11 untuk menyampaikan laporan hasil pembahasan Banggar DPRD Kota Batam bersama tim anggaran Pemerintah daerah Kota Batam dan pengambilan  keputusan  tentang  Ranperda Perubahan APBD tahun anggaran 2024.

Pengambilan keputusan Ranperda Perubahan APBD Kota Batam tahun anggaran 2024 diawali dengan pembacaan penyampaian laporan hasil pembahasan Ranperda Perubahan APBD Kota Batam tahun anggaran 2024 melalui juru bicara anggota Banggar Nina Mellania, BBus MM  yang merupakan wakil Ketua Banggar atau kordinator.  Pembahasan Ranperda perubahan APBD tahun anggaran 2024 oleh Banggar DPRD Batam bersama tim anggaran Pemko Batam berjalan sesuai dengan waktu yang ditetapkan, sehingga penyampaian laporan pembahasan dapat dilakukan pada hari ini.

 

penyampaian hasil pembahasan Ranperda Perubahan APBD Batam oleh Banggar DPRD Batam kepada Walikota Batam oleh pimpian DPRD Ahmad Surya dan H Muhammad Kamaluddin



Pada intinya pemaparan penyampaian laporan pembahasan Ranperda Perubahan APBD tahun anggaran 2024 berjalan lancar berkat sinerji antara Banggar DPRD Batam dengan tim anggaran Pemko Batam bersama SKPD SKPD yang bersungguh-sungguh dan bekerjasama dalam pembahasan serta tenaga ahli dan sekertariat DPRD yang telah mensupport selama dalam pembahasan.  Apa yang dikerjakan Banggar dalam pembahasan Ranperda Perubahan APBD bersama tim anggaran Pemerintah daerah kota Batam, merupakan aktualisasi kerja konsitusional serta perwujudan kecintaan kita kepada Kota Batam,  Usai penyampaian laporan hasil pembahasan Ranperda Perubahan APBD Kota Batam tahun 2024, maka Walikota Batam Haji Muhammad Rudi dipersilahan memberikan tanggapan akhir dari hasil pembahasan Ranperda Perubahan APBD Kota Batam tahun anggaran 2024.

Walikota Batam Haji Muhammad Rudi dalam tanggapan akhir mengenai hasil laporan pembahasan Ranperda Perubahan APBD Kota Batam tahun anggaran 2024 menjelaskan, setelah mendengar dan menyimak laporan Badan Anggaran DPRD Kota Batam, Pemerintah Kota Batam sepakat atas Ranperda Perubahan APBD Kota Batam tahun anggaran 2024 yang telah disetujui.  Kemudian Walikota menjelaskan, bahwa Pemerintah Kota Batam mengingatkan, agar dalam menyusun Belanja APBD Perubahan untuk ketentuan Mandatory yang sesuai dengan perundang-undangan antara lain : Belanja bidang pendidikan minimal 20 persen, infrastruktur belanja publik minimal 40 persen , belanja pegawai maksimal 30 persen , pengawasam minimal 0,5 persen.  Peningkatan sumber daya manusia minimal 0.16 persen dan bidang kesehatan .


Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin bersama Forkopimda Kota Batam




Semua masukan dan saran dari Badan Anggaran DPRD Kota Batam khususynya terkait target pendapatan yang telah dituangkan dalam Ranperda APBD tahun anggaran 2024 dapat dicapai.  Dalam kesempatan itu, walikota menjelaskan, akan mengoptimalkan kinerja khususnya SKPD penghasil  sehingga akhir tahun target dapat tercapai dan tidak terjadi tunda bayar.  Kemudian yang keempat, Walikota menjelaskan Ranperda Perubahan APBD tahun anggaran 2024 yang telah disetujui akan disampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau paling lambat tiga hari kerja untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.   "Demikian pendapat akhir kami,  semoga apa yang kita lakukan bermafaat bagi masyarakat dan mendapat Ridho dari Allah SWT" jelas  Walikota di akhir pendapat akhirnya.

Setelah pendapat akhir Walikota Batam, pimpinan Rapat Paripurna  H Muhammad Kamaluddin menjelaskan, Ranperda Perubahan APBD Kotam Batam tahun anggaran 2024 yang telah disetujui bersama, sebelum ditetapkan menjadi Perda, paling lama tiga hari kerja Walikota Batam, harus menyampaikan Ranperda tentang perubahan APBD Kota Batam tahun anggaran 2024 kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk dievaluasi.  Untuk itu, Wakil Ketua I DPRD Batam  Muhammad Kamaluddin meminta kepada sekretariat Sekretaris dewan, agar segera mempersiapkan kelengkapan administrasinya. Rapat Paripurna kemudian diakhiri dengan penyerahan laporan hasil pembahasan Banggar DPRD Kota Batam terhadap Ranperda Perubahan APBD Kota Batam kepada Walikota Haji Muhammad Rudi yang diserahkan Wakil Ketua I Haji Muhammad Kamaluddin didampingi Wakil Ketua III Ahmad Surya setelah terlebih dahulu ditandatangani Walikota Batam Muhammad Rudi dan pimpinan DPRD Kota Batam. (eston)

Diberdayakan oleh Blogger.