Sekda Batam Jefridin Pimpin Rakor Persiapan Audensi dengan KPK Terkait PSU di Kota Batam
𝐁𝐚𝐭𝐚𝐦- Wali Kota Batam, Muhammad Rudi diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. memimpin rapat persiapan rapat koordinasi audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Kota Batam. Rapat yang dihadiri Inspektur Inspektorat Kota Batam, Hendriana Gustini digelar di Ruang Rapat Embung Fatimah Lantai IV, Selasa (27/08/2024).
“Rakor akan diselenggarakan pada hari Jumat (30/08/2024) di Aula Hang Nadim Lantai IV Kantor Walikota. Saya harap Perangkat Daerah mempersiapkan data yang dibutuhkan saat Rakor audiensi PSU ini berlangsung,” tuturnya.
Atas nama Pemerintah Kota Batam, Jefridin
menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada KPK yang berkenan
menyelenggarakan Rakor ini. Katanya, ini sebagai bentuk dukungan kepada
Pemerintah Kota Batam dalam percepatan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas
umum dari pengembang perumahan kepada Pemerintah Daerah.
“Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Perakimtan
Kota Batam terus melakukan monitoring kepada pengembang/developer terkait PSU
yang akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Adapun dasar hukum penyerahan PSU yakni UU Nomor 1
tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Pasal 47 ayat 4, Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana,
Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah, Pasal 2.
Perda Kota Batam No 2 tahun 2011 Pasal 114 dan
Keputusan Walikota Batam Nomor : KPTS.96/HK/II/2018 Tentang Tim Verifikasi, Tim
Teknis Dan Sekretariat Tim Penyerahan Prasarana, Sarana Dan Utilitas Perumahan
Dan Permukiman Kota Batam.(*)