Header Ads

Polresta Barelang Ungkap Kasus Judi Online, Amankan Tersangka dan Barang Bukti

Polresta Barelang berhasil mengungkap praktik judi online ilegal di kota Batam dan mengamankan tersangka berinisial AL (33) (poto/Ikhsan)

SinarKepri.co.id Batam – Polresta Barelang berhasil mengungkap praktik judi online ilegal yang marak beredar di kota Batam. Dalam operasi yang dilakukan beberapa waktu lalu, pihak kepolisian berhasil menangkap seorang tersangka yang diduga sebagai pengelola situs judi online serta menyita sejumlah barang bukti, termasuk perangkat elektronik yang digunakan untuk menjalankan bisnis ilegal tersebut.

Hal ini dikatakan Kapolresta Barelang, Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, M.Si, didampingi Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, SIK, MH, dan Kasihumas Iptu Budi Santosa, SH, saat menggelar konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Sabtu (16/11/2024).

Kapolresta Barelang, Kombes Pol. H. Ompusunggu, mengungkapkan bahwa tersangka berinisial AL (33) ditangkap pada Selasa (12/11/2024) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah toko di Komplek Asean Pelita, Lubuk Baja, Kota Batam. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas perjudian online melalui situs Gojekslot.

"Tim Opsnal Jatanras melakukan penyelidikan sejak 19 Oktober 2024 dengan teknik undercover sebagai pemain. Setelah memastikan aktivitas perjudian, tim mengidentifikasi pelaku dan berhasil menangkap tersangka AL bersama barang bukti," ujar Kapolresta Barelang.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit ponsel Redmi Note 8 Pro dan rekening koran atas nama Harsono. Berdasarkan penyelidikan, AL diketahui mengirimkan tautan situs perjudian melalui WhatsApp kepada sejumlah orang. Ia dijanjikan keuntungan sebesar 5% dari total kekalahan pemain oleh pemilik situs yang disebut "Paus", dengan server situs berada di Kamboja.

Pelaku telah menjalankan aktivitas ini sejak Oktober 2024. Kini, AL dijerat Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar.

Lanjut Kapolresta, pihaknya terus berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, termasuk judi online yang kerap melibatkan berbagai pihak dalam transaksi ilegal. Dalam operasi ini, polisi tidak hanya menangkap pelaku utama, tetapi juga mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran situs judi online.

Polresta Barelang juga menyatakan dukungannya terhadap program 100 Hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia, yang salah satunya bertujuan untuk memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Batam.

Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polresta Barelang berharap dapat memberikan efek jera bagi pelaku judi online dan masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam praktik Online tersebut, harap Kombes Ompusunggu.

Dikesempatan itu, Kasihumas Polresta Barelang Iptu Budi Santosa, SH, menambahkan “Mari kita sukseskan Pilkada 2024 yang tinggal 10 hari lagi dan jangan mudah percaya dengan berita yang tidak benar atau Hoax guna menjaga situasi Kamtibmas menjelang pemilu menjadi aman dan kondusif. (*)

Editor : Ikhsan


Diberdayakan oleh Blogger.