Pemerintah Kota Batam Fokus Meningkatkan PAD Melalui Potensi Pajak dan Retribusi
SinarKepri.co.id Batam – Pemerintah Kota Batam terus berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menggali potensi dari sektor pajak maupun retribusi. Hal ini dilakukan sebagai langkah strategis untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Batam.
Selain dari sektor pajak maupun retribusi, Pemerintah juga mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah (BMD) dilingkungan Pemerintah Kota Batam. Pemanfaatan BMD yang optimal diyakini dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD, salah satunya melalui penyewaan atau kerja sama pemanfaatan aset yang ada
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam yang juga merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Batam, Jefridin saat memimpin rapat koordinasi pemanfaatan Barang Milik Daerah di Ruang Rapat Sekda Lantai II Kantor Walikota Batam, Rabu (8/01/2025).
“Pemanfaatan barang milik daerah untuk optimalisasi aset daerah yang tidak digunakan secara langsung. Pemanfaatan barang milik daerah adalah terhadap aset yang belum atau tidak digunakan dalam mendukung tugas dan fungsi pemerintah,” ujarnya
Lanjut Jefridin, untuk dasar hukum pemanfaatan BMD berupa sewa diatur melalui Permendagri No. 19 Tahun 2016 dan Permendagri No. 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Sementara ketentuan untuk retribusi diatur melalui Perda Kota Batam No. 1 Tahun 2024 dan Perwako No. 214 Tahun 2024.
“Dari pemanfaatan aset ini Kita berharap dapat meningkatkan PAD Kota Batam. Untuk itu Saya berharap dilakukan penilaian terhadap aset Pemerintah Kota Batam yang berpotensi untuk disewakan,” sebutnya didampingi Kepala BPKAD Kota Batam, Abd. Malik.
Dijelaskannya tujuan penyewaan BMD untuk mengoptimalkan penggunaan barang milik daerah untuk mendukung tugas dan fungsi SKPD serta mencegah terjadinya penyalahgunaan barang milik daerah oleh pihak tidak berwenang. Jefridin menyebutkan sesuai ketentuan pemanfaatan barang milik daerah dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan (KSP), bangunan guna serah (BGS) dan bangunan serah guna (BSG).
“Harapan Kita dengan pemanfaatan aset milik Pemko Batam dapat meningkatkan PAD yang ditargetkan pada tahun ini sebesar Rp2.129 triliun. Mudah-mudahan pada APBD tahun 2026 target PAD dapat meningkat dengan upaya-upaya yang akan dilakukan,” harapannya.(***)
Editor: Ikhsan