Header Ads

Pemerintah Kota Batam Siapkan Subsidi Bunga untuk Pelaku Usaha Mikro

 

Keterangan Poto: Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin., M.Pd pimpin rapat pembahasan Perwako. (foto/mcb)

SinarKepri.co.id Batam - Pemerintah Kota Batam tengah menyiapkan kebijakan subsidi bunga bagi pelaku usaha mikro di Kota Batam. Kebijakan ini bertujuan untuk membantu para pelaku usaha mikro yang kesulitan dalam mengakses pembiayaan dengan bunga yang terjangkau. Saat ini tengah disusun Perwako Tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Margin Kepada Lembaga Keuangan Bank Daerah untuk Pelaku Usaha Mikro.

Rapat pembahasan Perwako ini dipimpin Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd berlangsung di ruang rapat Setdako lantai 2 Kantor Wali Kota Batam, Jum’at (14/3/2025).

Hadir dalam rapat pembahasan Perwako tersebut, Asisten Ekonomi Pembangunan Kota Batam, Firmansyah, Staf Ahli, Demi Hasfinul, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam, Hendri Arulan dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Kota Batam, Abd. Malik.

Kebijakan dari pemberian bantuan subsidi bunga kepada pelaku usaha mikro merupakan program prioritas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Li Claudia Candra. Ini merupakan salah satu upaya untuk mendukung pertumbuhan sektor usaha mikro yang memiliki peran penting dalam perekonomian Kota Batam

“Pemberian bantuan subsidi bunga kepada pelaku usaha mikro ini merupakan program prioritas Bapak Wali Kota dan Ibu Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra. Untuk itu Perwako ini harus disegerakan, agar kebijakan ini dapat segera diberlakukan,” ujar Jefridin di ruang rapat Setdako Lantai 2 Kantor Wali Kota Batam dikutip dari mcb.

Tujuan diberikannya subsidi ini untuk membantu meningkatkan permodalan dan mengembangkan usaha yang dikelola oleh usaha mikro di Kota Batam. Oleh karena itu Pemerintah Kota Batam memberikan bantuan stimulus ekonomi kepada pelaku usaha mikro berupa subsidi bunga.

“Subsidi bunga yang diberikan adalah bunga/margin yang menjadi beban Pemerintah Daerah atas fasilitas pemberian pinjaman kepada pelaku usaha mikro,” ujarnya.

Terkait besaran pinjaman yang diberikan untuk subsidi bunga dengan plafon pinjaman paling banyak Rp20 juta. Dengan jangka jangka waktu peminjaman paling lama dua tahun. Pelaku usaha mikro yang ingin mendapatkan bantuan subsidi bunga ini menurutnya harus memenuhi persyaratan yang telah diatur melalui Perwako.

“Salah satu syaratnya, pelaku usaha harus memiliki nomor induk berusaha dengan skala usaha mikro. Ber KTP Batam, tidak berprofesi senaga TNI, Polri, ASN, BUMN/D dan penyelenggara negara lainnya,” paparnya.

Dengan langkah ini, Pemerintah Kota Batam berharap dapat terus mendorong perekonomian daerah dan memastikan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pelaku usaha mikro yang menjadi tulang punggung ekonomi kota ini. Dengan adanya bantuan ini dapat membantu pelaku usaha mikro di Kota Batam semakin maju dan berkembang. (***)

editor : Ikhsan

 

Diberdayakan oleh Blogger.