Keterangan Poto: Polres Anambas gelar konferensi pers terkait penangkapan Camat Siantan Tengah, Afrizal saat nyabu di ruangan kantornya pada malam hari. (foto/ist)

Keterangan Poto: Polres Anambas gelar konferensi pers terkait penangkapan Camat Siantan Tengah, Afrizal saat nyabu di ruangan kantornya pada malam hari. (foto/ist)

Camat Siantan Tengah Diciduk Polisi, Kepergok 'Nyabu' di Ruang Kerja

Muhammad Ikhsan

Editor Muhammad Ikhsan

Selasa, 11 November 2025 | 17:14 WIB

Keterangan Poto: Polres Anambas gelar konferensi pers terkait penangkapan Camat Siantan Tengah, Afrizal saat nyabu di ruangan kantornya pada malam hari. (foto/ist)

Keterangan Poto: Polres Anambas gelar konferensi pers terkait penangkapan Camat Siantan Tengah, Afrizal saat nyabu di ruangan kantornya pada malam hari. (foto/ist)

 

Anambas, SinarKepri.co.idCamat Siantan Tengah, Afrizal, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan mengonsumsi narkotika jenis sabu di ruang kerjanya sendiri di Kantor Camat Siantan Tengah, Desa Air Asuk, Kabupaten Anambas. Afrizal diamankan pada Jumat malam, 7 November 2025.

Kabar penangkapan ini disampaikan oleh Waka Polres Anambas, Kompol. Shallulahuddin, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Anambas pada Selasa, (11/11/2025).

"Benar, Camat Afrizal telah kami amankan karena kedapatan menggunakan sabu di dalam kantornya," ujar Kompol. Shallulahuddin kepada awak media.

Dari lokasi penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB) yang menguatkan dugaan penyalahgunaan narkoba. Barang bukti tersebut meliputi alat isap (bong), plastik bening, tisu, dan sabu seberat 0,23 gram.

Kompol. Shallulahuddin mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan, Afrizal diketahui telah mengonsumsi sabu sebanyak empat kali di kantornya.

"Tersangka memanfaatkan waktu tinggal di kantor. Ia menggunakan narkoba pada malam hari, setelah seluruh pegawai kantor pulang, untuk menghindari kecurigaan dan agar tidak diketahui," jelasnya.

Setelah penangkapan Afrizal, polisi melakukan pengembangan dan menangkap Pendi, warga Desa Air Asuk yang diduga sebagai pemasok sabu untuk sang camat.

Dari tangan Pendi, polisi menyita dua paket sabu dengan berat total 1,08 gram. Berdasarkan keterangan Pendi, petugas kemudian bergerak ke Desa Munjan dan menangkap Darman, yang disebut sebagai pemasok sabu kepada Pendi.

“Di Munjan kami mendapati paket sabu kecil dan buku tabungan yang diduga digunakan untuk transaksi hasil penjualan narkoba,” jelas Wakapolres.

Saat diperiksa, Darman mengaku sabu itu ia temukan di bibir pantai dan kemudian dijual kembali. Namun, polisi masih mendalami keterangan tersebut.

Kini, ketiganya telah ditahan di Mapolres Kepulauan Anambas untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Seluruh barang bukti sudah dibawa ke Batam untuk diuji oleh BPOM karena jumlahnya kecil,” tutup Shallulahuddin. (***)