Keterangan Poto: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. (foto/istimewa)

Keterangan Poto: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. (foto/istimewa)

16 WNA Myanmar Dipulangkan dari Batam, Imigrasi Perketat Pengawasan

Muhammad Ikhsan

Editor Muhammad Ikhsan

Kamis, 12 Juni 2025 | 22:41 WIB

Keterangan Poto: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. (foto/istimewa)

Keterangan Poto: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. (foto/istimewa)

Sinarkepri.co.id Batam – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam berkomitmen dalam penegakan hukum keimigrasian. Hal tersebut telah mereka lakukan dengan mendeportasi 16 Warga Negara Asing (WNA) Myanmar pada 22 Mei 2025 lalu. Ini upaya untuk menjaga kedaulatan hukum dan ketertiban di wilayah Indonesia.

Ke-16 WNA Myanmar tersebut dideportasi setelah melalui proses pemeriksaan dan pendataan yang komprehensif. Mereka didapati melanggar ketentuan izin tinggal di Indonesia, yang menjadi dasar utama tindakan tegas Imigrasi Batam.

Pelanggaran ini meliputi berbagai bentuk, mulai dari overstay (tinggal melebihi batas izin) hingga penyalahgunaan visa yang tidak sesuai dengan tujuan keberadaan mereka di Indonesia.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Jefrico Daud Marturia, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, WNA Myanmar tersebut telah melampaui masa izin tinggal.

"Mereka adalah pekerja dari Singapura yang izin kerjanya habis, lalu tinggal sementara di Batam sembari menunggu izin kerja baru," ujar Jefrico dalam keterangannya dikutip pada Kamis, (12/6/2025).

Langkah tegas ini bukanlah yang pertama kali dilakukan oleh Imigrasi Batam. Sebelumnya, pada 17 Mei 2025, Imigrasi Batam juga mendeportasi dua WNA asal Tiongkok berinisial WS dan GY. Keduanya diduga menyalahgunakan izin tinggal kunjungan untuk bekerja di proyek Apartemen Opus Bay, Marina, Batam. Selain itu, mereka juga terbukti overstay selama 14 hari.

Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Hang Nadim Batam menuju Bandara Soekarno-Hatta, sebelum diterbangkan ke negara asal. Selain dideportasi, para WNA juga dikenai sanksi penangkalan, yaitu larangan masuk kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu. 

Menanggapi serangkaian pelanggaran ini, Jefrico, menegaskan bahwa seluruh WNA wajib mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. "Kami tidak akan tolerir pelanggaran izin tinggal," tegasnya.

Imigrasi Batam juga menyatakan akan terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan WNA di wilayah Batam guna mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta memastikan bahwa setiap WNA yang berada di Indonesia patuh pada hukum dan perundang-undangan yang berlaku. (***)

 

Editor : Ikhsan